Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 di Jepara tak lancar. Untuk bulan Agustus 2021 saja, belum ada satupun nakes yang menerima insentif.

Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara Muh Ali menyebut, sampai sekarang insentif nakes yang sudah terbayarkan baru Rp 28 miliar. Itu pun penggabungan antara tahun lalu dan sekarang.

“Yang sudah dibayarkan Rp 28 miliar itu termasuk untuk membayar insentif tahun lalu yang diserahkan ke daerah sebesar Rp 8 miliar,” kata Muh Ali, Kamis (2/9/2021).

Pihaknya memaparkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 29.505.675.000 untuk insentif nakes. Hingga Agustus, anggaran yang telah dikeluarkan sebanyak Rp 28.537.305.619.

Muh Ali mengungkapkan saat ini masih ada sisa anggaran untuk membayar insentif nakes sebesar Rp 68.369.381.

Baca: Geger Pejabat Pemkab Klaten Dapat Vaksin Booster Nakes, Begini Penjelasan PMI

Lantaran diprediksi tidak cukup hingga akhir 2021, anggaran untuk insentif nakes ditambah Rp 9 miliar melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara.

Sampai saat ini insentif nakes yang dibayarkan, yaitu insentif untuk di Juli. Yaitu dibayarkan pada Agustus lalu. Sementara insetif untuk di Agustus belum ada yang dibayarkan.“Yang dibayar pada Agustus lalu, itu untuk insentif Juli. Tapi, itu pun baru dua yang mengajukan. Yaitu Puskesmas Kedung II dan RSUD Kartini,” ujar Muh Ali.Baca: Petinggi RSUD Kudus Kaget Soal Dugaan Pemotongan Insentif NakesPembayaran insentif dilakukan setelah ada pengajuan permohonan dari rumah sakit maupun Puskesmas. Proses pembayaran insentif memakan waktu kurang dari sepekan. Insentif langsung dibayar melalui rekening masing-masing penerima.“Kalau ada yang mengajukan langsung kami proses. Paling lama proses di kami dua hari, lalu diajukan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Di BPKAD paling lama prosesnya juga dua hari,” ujar Muh Ali. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler