Belum Turun, Masih Segini Tarif Swab Antigen di Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 3 September 2021 13:41:22
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengintruksikan untuk menurunkan harga rappid tes antigen. Namun, di Jepara masih menganut tarif lama.
Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.
Melalui surat tersebut, kini tarif swab tes antiges dibanderol maksimal Rp 99 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Bidang (Kabid) Penunjang Medik pada RSUD RA Kartini Jepara Nur Cholis menyatakan, sampai hari ini tarif rapid tes antigen masih menggunakan tarif lama. Yakni Rp 150 ribu untuk satu kali tes.
“Kita masih pakai tarif lama. Masih Rp 150 ribu. Kita juga baru tahu ada penurunan tarif dari Kemenkes,” kata Cholis, Jumat (3/9/2021).
Baca: Tarif Tes PCR Diturunkan, Ganjar: Ini yang Ditunggu Masyarakat
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Warga tengah diswab test beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengintruksikan untuk menurunkan harga rappid tes antigen. Namun, di Jepara masih menganut tarif lama.
Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.
Melalui surat tersebut, kini tarif swab tes antiges dibanderol maksimal Rp 99 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Bidang (Kabid) Penunjang Medik pada RSUD RA Kartini Jepara Nur Cholis menyatakan, sampai hari ini tarif rapid tes antigen masih menggunakan tarif lama. Yakni Rp 150 ribu untuk satu kali tes.
“Kita masih pakai tarif lama. Masih Rp 150 ribu. Kita juga baru tahu ada penurunan tarif dari Kemenkes,” kata Cholis, Jumat (3/9/2021).
Baca: