Sabtu, 14 Desember 2024

Sekarang Bayar Pajak di Jepara Bisa Pakai QRIS

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 30 September 2021 15:51:51
Sekarang Bayar Pajak di Jepara Bisa Pakai QRIS
Bupati Jepara Dian Kristiandi meresmikan sistem pembayaran pajak daerah bernama QRIS. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)

MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan kemudahan untuk membayar pajak. Kali ini, pemerintah meluncurkan sistem pembayaran pajak lewat Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

QRIS merupakan sistem standarisasi pembayaran dengan teknologi finansial yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Perusahaan pengguna teknologi finansial dompet elektronik seperti Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LinkAja, Dompetku, dan sebagainya terintegrasi dengan sistem ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronji mengatakan, fasilitas pembayaran melalui QRIS untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah secara elektronik.

“Ini juga sebagai bentuk transparansi publik yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Ronji, Kamis (30/9/2021).

Dalam pemanfaatan QRIS untuk pembayaran pajak daerah, BPKAD bekerja sama dengan Bank Jateng.

Video tutorial cara pembayaran ini dapat disimak pada kanal Youtube “Pajak Daerah Jepara” milik BPKAD Jepara, pada tautan https://youtu.be/NesOz6kXvDs.
Video tutorial cara pembayaran ini dapat disimak pada kanal Youtube “Pajak Daerah Jepara” milik BPKAD Jepara, pada tautan https://youtu.be/NesOz6kXvDs.Selain tutorial tahapan pembayaran pajak daerah melalui QRIS, berbagai informasi pajak daerah lain disediakan di kanal ini.Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama BPKAD dan Bank Jateng. Penyediaan fasilitas pembayaran yang mengikuti perkembangan teknologi keuangan ini menurutnya akan semakin memudahkan masyarakat.“Yang tidak kalah penting, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak. Ini harus terus diedukasi,” kata Dian Kristiandi.Dia meminta para camat ikut menyosialisasikan cara bayar ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah.Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler