Sekarang Bayar Pajak di Jepara Bisa Pakai QRIS
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 30 September 2021 15:51:51
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan kemudahan untuk membayar pajak. Kali ini, pemerintah meluncurkan sistem pembayaran pajak lewat Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
QRIS merupakan sistem standarisasi pembayaran dengan teknologi finansial yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Perusahaan pengguna teknologi finansial dompet elektronik seperti Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LinkAja, Dompetku, dan sebagainya terintegrasi dengan sistem ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronji mengatakan, fasilitas pembayaran melalui QRIS untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah secara elektronik.
“Ini juga sebagai bentuk transparansi publik yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Ronji, Kamis (30/9/2021).
Dalam pemanfaatan QRIS untuk pembayaran pajak daerah, BPKAD bekerja sama dengan Bank Jateng.
Video tutorial cara pembayaran ini dapat disimak pada kanal Youtube “Pajak Daerah Jepara” milik BPKAD Jepara, pada tautan https://youtu.be/NesOz6kXvDs.