Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Bea Cukai Kudus Kembali mengamankan rokok bodong di Kabupaten Jepara, berkat kerja intelijen yang cekatan. Lagi-lagi, rokok ilegal yang berhasil diamankan bermuara dari Kecamatan Kalinyamatan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus, ‎Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan pengemanan rokok illegal kali ini menggandeng Subdenpom IV/3-2 Pati.

Sugeng menjelaskan, pengamanan tersebut dilaksanakan pada Jumat (8/10/2021) tengah malam. Sebelumnya, intelijen sudah menggali informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah itu.

Sugeng menyebut, petugas melakukan penyisiran di jalan-jalan Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Kemudian, sebuah minibus warna merah yang teridentifikasi sebagai sarana pengangkut rokok ilegal terparkir di depan sebuah rumah diperiksa, dan kedapatan mengangkut rokok ilegal.

“Pemeriksaan juga dikembangkan ke dalam rumah dan diperoleh rokok-rokok telah dikemas dan siap dikirim yang juga ilegal,” kata Sugeng, Sabtu (9/10/2021).

Dari operasi itu, hampir satu juta batang rokok ilegal diamankan. Tepatnya 906.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau polosan.

Baca: 9,6 Juta Rokok Bodong Disita Bea Cukai Kudus, Jika Dijual Nilainya Segini

Sedangkan sebagiannya dilekati pita cukai diduga palsu dengan nilai sekitar Rp 926.120.000,00 berhasil diamankan petugas.Sugeng menyebut, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp 607.309.920,00.Baca: Juragan Rokok Bodong Diamankan, Satu Truk Rokok dari Jepara Jadi Barang BuktiTiga orang yang terlibat yakni RA, IBS, dan ST, beserta kendaraan dan seluruh barang bukti rokok ilegal diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.“Kami selalu mengimbau, jangan sampai menjual rokok ilegal tanpa pita cukai. Karena ada ancaman sanksi pidana penjara 1 sampai 8 tahun, dan denda hingga 20 kali nilai cukai bagi pelanggarnya,” tegas Sugeng.Sugeng menambahkan, pengurusan izin NPPBKC, untuk memproduksi rokok secara legal, dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler