Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Jepara sepertinya tak ada matinya. Sebab, sudah berulang kali Bea Cukai Kudus mengamankan peredaran rokok itu di wilayah itu-itu saja, yakni dari wilayah Kalinyamatan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus, ‎Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan pihaknya kembali mengamankan rokok tanpa pita cukai pada Minggu (10/10/2021) lalu. Tepatnya di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Pengamanan ini bermula dari pengintaian intelnya.

Gatot menerangkan, operasi itu dilaksanakan sekitar pukul 04.00 WIB. Dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Kudus mendeteksi adanya minibus pengangkut rokok yang diduga ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara.

“Tim Inteldak Bea Cukai Kudus pun segera melakukan penyisiran di Jalan Margoyoso-Damarjati,” kata Gatot, Selasa (12/10/2021).

Baca: 9,6 Juta Rokok Bodong Disita Bea Cukai Kudus, Jika Dijual Nilainya Segini

Sekitar pukul 05.30 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi minibus tersebut yang kedapatan sedang melaju dari Desa Pendosawalan ke arah Desa Damarjati. Kemudian, tim langsung melakukan penindakan dengan menghentikan dan melakukan pemeriksaan.

Baca: Intel Cekatan, Hampir Sejuta Rokok Bodong Diamankan di Jepara
Baca: Intel Cekatan, Hampir Sejuta Rokok Bodong Diamankan di JeparaDari penindakan yang dilakukan, lanjt Gatot, diperoleh bukti sebanyak 88.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) seberat 148 kg.Yaitu rokok jenis SKM sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 90.576.000. Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 59.524.416.“Seluruh barang bukti berupa rokok, minibus, beserta sopir berinisial MZ (34) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gatot.  Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler