Ratusan Ribu Rokok Bodong dalam Minibus Diamankan di Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 22 Oktober 2021 20:17:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Kembali menggagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai di Jepara. Lagi-lagi, aparat bisa mengungkap peredaran rokok bodong itu di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.
Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada Rabu (20/10/2021) lalu.
Pada pukul 18.00 WIB, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya minibus silver, yang diduga dipakai untuk mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok polos batangan di wilayah Jepara.
Gatot kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Tim bergerak cepat dengan menyisir Jalan Raya Jepara-Demak. Sekitar pukul 19.30 WIB berhasil ditemykan minibus sesuai ciri yang dicari.
“Waktu itu kendaraan sedang berhenti tanpa sopir di peemukiman warga, tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan,” kata Gatot, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pengamanan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Kembali menggagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai di Jepara. Lagi-lagi, aparat bisa mengungkap peredaran rokok bodong itu di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.
Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada Rabu (20/10/2021) lalu.
Pada pukul 18.00 WIB, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya minibus silver, yang diduga dipakai untuk mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok polos batangan di wilayah Jepara.
Gatot kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Tim bergerak cepat dengan menyisir Jalan Raya Jepara-Demak. Sekitar pukul 19.30 WIB berhasil ditemykan minibus sesuai ciri yang dicari.
“Waktu itu kendaraan sedang berhenti tanpa sopir di peemukiman warga, tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan,” kata Gatot, Jumat (22/10/2021).
Baca: