Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih bupati dan wakil bupati Jepara akan dilangsungkan 2024 mendatang. Ongkos pesta politik itu saat ini sudah dirancang dan bahkan diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Biaya untuk menggelar pesda demokrasi itu diperkirakan menghabiskan dana Rp 75,8 miliar.

KPU Jepara telah mengusulkan anggaran penyelenggaraan pemilihan (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Jepara. Saat ini usulan anggaran itu telah dibahas di DPRD Jepara melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dana Cadangan Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menyampaikan KPU telah mengusulkan rencana anggaran biaya (RAB) pada Agustus lalu. Anggaran yang diusulkan untuk menyelenggarakan Pilkada Jepara 2024 adalah Rp 75,8 miliar.

“Usulan itu belum mempertimbangkan kondisi pandemi atau normal. Desember 2021 nanti, kami akan menyampaikan usulan anggaran yang telah mempertimbangkan dalam kondisi pandemi,” kata Muahammadun, Rabu (3/11/2021)

Saat ini usulan anggaran dari KPU sudah dibahas di Pansus 2 yang khusus membahas Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2024. Jika Ranperda ditetapkan menjadi Perda, maka itu menjadi payung hukum alokasi dana cadangan Pilkada 2024 oleh Pemkab Jepara.

“Kemarin kami baru saja diundang dalam pembahasan di Pansus untuk dimintai pendapat dan pertimbangan terkait usulan anggaran pilkada 2024. Jadi sekarang prosesnya sudah di DPRD. Menunggu Ranperdanya diparipurnakan,’’ imbuh Muhammadun.Sementara itu, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, dalam pembahasan Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2024 pihaknya meminta ada perubahan pada pasal 5.Di mana di dalam pasal tersebut mengatur bahwa dana cadangan Pilkada ditetapkan sebesar Rp 40 miliar yang dianggarkan dalam dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023.“Kami mengusulkan untuk mengubah diksi ‘sebesar’ menjadi ‘paling sedikit’. Usulan ini akhirnya disepakati dalam rapat pansus tersebut,” pungkas Subchan. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler