Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali mengamankan rokok ilegal dari Kabupaten Jepara. Kali ini, sebanyak 240 ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal berhasil diamankan.

Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, rokok ilegal tersebut dilaksanakan pada Kamis (4/11/2021). Awalnya, Bea Cukai Kudus mendapati informasi tentang truk yang mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.

Atas informasi tersebut, kata Gatot, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan di Jalan Raya Welahan-Demak.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Welahan-Demak. Truk yang mengangkut furniture ini segera dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 10 koli rokok ilegal sudah dikemas tanpa dilekati pita cukai dengan merek Djaran Goyang, Exclusive Nidji dan Laris BRO. Rokok ilegal tersebut diletakkan di bawah tumpukan furniture,” terang Gatot, Jumat (5/11/2021).

Baca: Selundupan Satu Truk Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Digagalkan di Pati
Baca: Selundupan Satu Truk Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Digagalkan di PatiDari 240.000 batang rokok ilegal itu estimasi nilai barang Rp 244.800.000. Sedangkan, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 160.876.800.Seluruh barang hasil penindakan rokok ilegal beserta sopir berinisial K, dan kernet berinisial DA dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.“Dua orang tersebut masih kami periksa. Untuk mendapatkan keterangan lebih banyak,” kata Gatot. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler