Ratusan Gram Sabu Diselundupkan ke Pelosok Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 8 November 2021 14:29:45
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menggagalkan peredaran narkoba di Kota Ukir Jepara. Sabu seberat 353 gram yang telah diselundupkan ke Jepara berhasil diamankan.
Tak hanya itu, dua orang berinisial berinisial AL dan HD, warga Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara juga ditangkap.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Setelah kita mendapatkan laporan anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," katanya, Senin (8/11/2021).
Baca; Jepara Darurat Narkoba, Bupati Desak BNN Dirikan Kantor di Jepara
Dari penangkapan yang dilakaukan tim Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng itu, didapatkan empat paket sabu 353gram.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Polisi mengamankan pelaku penyalahguna ratusan gram sabu. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menggagalkan peredaran narkoba di Kota Ukir Jepara. Sabu seberat 353 gram yang telah diselundupkan ke Jepara berhasil diamankan.
Tak hanya itu, dua orang berinisial berinisial AL dan HD, warga Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara juga ditangkap.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Setelah kita mendapatkan laporan anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," katanya, Senin (8/11/2021).
Baca;