Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Puluhan buruh yang berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggeruduk kantor Bupati Jepara, Selasa (23/11/2021). Mereka mendesak Pemkab Jepara untuk tidak mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara hanya Rp 1.403.

Darmadi, PUK Pimpinan Unit Kerja SPSI HWI menegaskan bahwa buruh menolak tegas usulan upah murah tersebut. Sebelumnya, pihaknya juga ikut pembahasan upah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.

“Kami sangat keberatan dan menolak upah rendah dan murah itu. Kita tahu kebutuhan kita semakin besar terutama di masa pendemi ini,” tegas Darmadi.

Baca: Hasil Hitung Dewan Pengupahan, UMK Jepara Hanya Naik Rp 1.403

Darmadi mengusulkan pemerintah menggunakan batas atas dalam menentukan kenaikan UMK. Yaitu naik sekitar empat persen atau Rp 56.272. Artinya, dari yang semula Rp 2.107.000 naik menjadi Rp 2.163.272.

Selain menolak kenaikan upah senilai Rp 1.403, Darman juga menuntut agar Bupati Jepara mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub).

Nantinya, keputusan itu ditujukan kepada perusahaan-perusahaan untuk menambahi gaji para karyawan, yang selama pandemi Covid-19 ini mengeluarkan biaya tak sedikit untuk membeli masker dan perlengkapan protokol kesehatan lainnya.Baca: UMK Jepara 2022 Tetap Pakai UU Cipta Kerja“Perda itu dimaksudkan supaya kebutuhan pembelian masker dan hand sanitizer, kebutuhan saat pekerja pulang atau pergi bekerja, yang selama ini kita beli sendiri bisa difasilitasi oleh perusahaan,” kata Darmadi.Darmadi menjelaskan, surat tersebut tidak berlaku selamanya. Artinya, jika pandemi ini sudah selesai, aturan tersebut bisa dihilangkan. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler