Geruduk Kantor Bupati, Buruh Jepara Tolak Kenaikan UMK Rp 1.403
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 23 November 2021 15:47:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara - Puluhan buruh yang berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggeruduk kantor Bupati Jepara, Selasa (23/11/2021). Mereka mendesak Pemkab Jepara untuk tidak mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara hanya Rp 1.403.
Darmadi, PUK Pimpinan Unit Kerja SPSI HWI menegaskan bahwa buruh menolak tegas usulan upah murah tersebut. Sebelumnya, pihaknya juga ikut pembahasan upah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
“Kami sangat keberatan dan menolak upah rendah dan murah itu. Kita tahu kebutuhan kita semakin besar terutama di masa pendemi ini,” tegas Darmadi.
Baca: Hasil Hitung Dewan Pengupahan, UMK Jepara Hanya Naik Rp 1.403
Darmadi mengusulkan pemerintah menggunakan batas atas dalam menentukan kenaikan UMK. Yaitu naik sekitar empat persen atau Rp 56.272. Artinya, dari yang semula Rp 2.107.000 naik menjadi Rp 2.163.272.
Selain menolak kenaikan upah senilai Rp 1.403, Darman juga menuntut agar Bupati Jepara mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Puluhan buruh dari SPSI menggelar aksi penolakan kenaikan UMK di depan kantor Bupati Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Puluhan buruh yang berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggeruduk kantor Bupati Jepara, Selasa (23/11/2021). Mereka mendesak Pemkab Jepara untuk tidak mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara hanya Rp 1.403.
Darmadi, PUK Pimpinan Unit Kerja SPSI HWI menegaskan bahwa buruh menolak tegas usulan upah murah tersebut. Sebelumnya, pihaknya juga ikut pembahasan upah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
“Kami sangat keberatan dan menolak upah rendah dan murah itu. Kita tahu kebutuhan kita semakin besar terutama di masa pendemi ini,” tegas Darmadi.
Baca: