Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menerima uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara senilai 1 milliar.

Uang tersebut berasal dari pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM yang disalahgunakan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Permata Jepara. Kasus ini bergulir sejak 2014 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara Ayu Agung mengatakan, kasus ini telah menjalani proses persidangan, dan pemilik KSU Permata Abdul Rouf dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Ia mengatakan, sebelim persidangan pemilik KSU itu mengembalikan uang, namun sidang tetap dilanjutkan lantaran pemalsuan dokumen fiktif.

”Uang itu sudah dikembalikan. Dana itu resmi sudah ditransfer ke rekening sebagai dana negara,” katanya, Rabu (24/11/2021).

Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengatakan, penggantian kerugian negara ini menjadi semacam terapi bagi koperasi yang menyalah gunakan pinjaman dana LPSB.

Baca: Pemilik Koperasi di Jepara Tilep Bantuan Negara Rp 1 Miliar

Ia menyebut, pengelolaan keuangan LPDB-KUMKM juga mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN."Karena dana negara ini, harusnya disalurkan kepada masyarakat atau anggota agar bisa bangkit menjalankan usahanya. Yaitu untuk membangkitkan perekonomian masyarakat," ujar Aripin.Aripin menegaskan, bagi koperasi yang mendapatkan pinjaman dana bergulir, harus dipergunakan sebagai mana mestinya. Karena merekayasa maupun penggelapan dana tersebut merupakan pelanggaran hukum."Jangan merekayasa. Ini pelangaran hukum dan masuk di tindak pindaan korups juga," tegas Aripin.Diketahui, LPDB memiliki peran yang strategis dalam membina Koperasi dan UMKM di daerah, sehingga berkembang dan berdaya saing melalui modal usaha. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler