350 Pelaku UMKM di Jepara Terima Sertifikat Tanah
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 30 Desember 2021 13:55:34
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah berupaya membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jepara. Salah satunya yaitu dengan membagikan sertifikat tanah.
Ada 350 pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat Kamis (30/12/2021) hari ini. Dengan memegang sertifikat itu, pelaku UMKM bisa memanfaatkannya untuk mengakses pembiayaan dan permodalan.
Terdapat dua desa yang hari ini menerima sertifikat tanah. Yaitu 250 sertifikat untuk Desa Kawak Kecamatan Pakis Aji dan 100 sertifikat bagi Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan.
Ini merupakan program lintas sektor antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans).
Petinggi Desa Kawak, Eko Heri Purwanto, mengatakan bahwa tanah-tanah yang mendapatkan sertifikat itu milik pelaku UMKM secara pribadi.
Namun, lantaran mereka belum memiliki sertifikat, pihaknya mengikutkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Misalnya pengusaha bakul gendong, peternak, perajin patung, pembuat katering. Mereka difasilitasi oleh Diskopukmnakertrans untuk bikin sertifikat. Kalau butuh modal bisa lebih mudah,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Penyerahan sertifikat tanah kepada pelaku UMKM di Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji Jepara. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah berupaya membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jepara. Salah satunya yaitu dengan membagikan sertifikat tanah.
Ada 350 pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat Kamis (30/12/2021) hari ini. Dengan memegang sertifikat itu, pelaku UMKM bisa memanfaatkannya untuk mengakses pembiayaan dan permodalan.
Terdapat dua desa yang hari ini menerima sertifikat tanah. Yaitu 250 sertifikat untuk Desa Kawak Kecamatan Pakis Aji dan 100 sertifikat bagi Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan.
Ini merupakan program lintas sektor antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans).
Petinggi Desa Kawak, Eko Heri Purwanto, mengatakan bahwa tanah-tanah yang mendapatkan sertifikat itu milik pelaku UMKM secara pribadi.
Namun, lantaran mereka belum memiliki sertifikat, pihaknya mengikutkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Misalnya pengusaha bakul gendong, peternak, perajin patung, pembuat katering. Mereka difasilitasi oleh Diskopukmnakertrans untuk bikin sertifikat. Kalau butuh modal bisa lebih mudah,” ujarnya.
Baca: