Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Pemerintah berupaya membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jepara. Salah satunya yaitu dengan membagikan sertifikat tanah.

Ada 350 pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat Kamis (30/12/2021) hari ini. Dengan memegang sertifikat itu, pelaku UMKM bisa memanfaatkannya untuk mengakses pembiayaan dan permodalan.

Terdapat dua desa yang hari ini menerima sertifikat tanah. Yaitu 250 sertifikat untuk Desa Kawak Kecamatan Pakis Aji dan 100 sertifikat bagi Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan.

Ini merupakan program lintas sektor antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans).

Petinggi Desa Kawak, Eko Heri Purwanto, mengatakan bahwa tanah-tanah yang mendapatkan sertifikat itu milik pelaku UMKM secara pribadi.

Namun, lantaran mereka belum memiliki sertifikat, pihaknya mengikutkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Misalnya pengusaha bakul gendong, peternak, perajin patung, pembuat katering. Mereka difasilitasi oleh Diskopukmnakertrans untuk bikin sertifikat. Kalau butuh modal bisa lebih mudah,” ujarnya.

Baca: Vaksinasi Lansia di Jepara Belum Capai 60 PersenSementara Kepala Diskopukmnakertrans Samiadji mengatakan, sertifikat itu bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Misalkan untuk pengajuan pinjaman ke bank untuk tambahan modal usaha mereka saat pandemi Covid-19.“Ini untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah bagi pelaku UMKM di Jepara,” kata Samiadji.Samiadji berharap, jika tidak digunakan untuk pengajuan pinjaman bisa disimpan dengan sebaik-baiknya. JIka terpaksa untuk pengajuan pinjaman, ajukan sesuai kebutuhan saja.“Kalau kebutuhan tambahan modal Rp 50 juta, pinjam Rp 50 juta saja jangan sampai berlebih hingga Rp 200 juta. Ini justru akan memberatkan,” katanya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler