Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Keluarga pelaku Investasi Bodong di Jepara, YN (21) menuntut balik dan akan melaporkan aksi penjarahan yang dilakukan orang-orang yang mengaku korban.

Pasalnya, sejumlah barang raib akibat penjarahan yang dilakukan orang-orang yang mengaku jadi korban investasi bodong, warga asal Kecamatan Mlonggo, Jepara itu. Mereka akan melaporkannya ke Polres Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, mengatakan membenarkan adanya laporan itu. Laporan tersebut didapatkannya pada akhir 2021 lalu. Namun, pihaknya telah melakukan tindakan atas laporan tersebut.

“Orang tua tersangka melaporkan tindak pidana pencurian. Namun di pengaduannya, yang bersangkutan ada penjarahan,” terang Rozi, Rabu (5/1/2021).

Diketahui, saat terbongkarnya investasi bodong itu, banyak orang yang mengaku korban mendatangi rumah YN.

Mereka mendobrak pintu dan menjarah barang-barang berharga yang ada di dalam rumah YN. Sejumlah rungan diacak-acak dan barang-barangnya dibawa kabur penjarah.

“Kami sekarang sedang melaksanakan penyelidikan. Terkait masalah dugaan tindak pidana pencurian atau penjarahan versi dari si pelapor (ayah YN, red),” jelas Rozi.

Baca juga: Tersangka Investasi Bodong di Jepara Disidang Pekan DepanRozi mengungkapkan telah melakukan klarifikasi kepada masing-masing pengadu. Dari klarifikasi itu, sementara ini pihaknya sudah mendapatkan keterangan penting.Rozi menyebut, barang-barang yang diduga dijarah orang-orang tersebut adalah laptop, emas, kasur, mesin jahit dan sejumlah barang berharga lainnya. Dari temuan keterangan itu, Rozi menyatakan masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan lanjutan.Diberitakan sebelumnya, YN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian itu, menjalankan investasi bodong. Ada 200 orang lebih yang mengaku sebagai korbannya.Kerugian atas investasi bodong tersebut ditaksir lebih dari Rp 500 juta. Pekan depan, dijadwalkan akan dimulai persidangan di Kejaksaan Negeri Jepara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler