Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Sosok wanita yang ikut dalam pesta miras oplosan maut di Desa Karnggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara masih menjadi misteri. Identitas dan keberadaannya pun belum diketahui.

Adanya wanita di dalam pesta miras itu juga disebutkan penjual miras oplosan, P saat dihadirkan di Mapolres Jepara dalam konfrensi pers kasus miras oplosan maut. P sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

Itu terungkap saat ditanya lebih jelas terkait jumlah orang yang terlibat dalam pesta miras tersebut. Ia menyebut ada sekitar 30 orang. Di antara orang-orang itu ada perempuan yang ikut. Tapi dia tidak tahu siapa perempuan itu.

Baca juga: Penjual Miras Oplosan Jepara Sajikan Rasa Nanas dan Kopi

“Kalau cewek, ada keluar masuk. Itu anak-anak (peserta pesta) yang bawa. Minumnya anak-anak semalaman sampai pagi,” pungkas P.

Wanita di pesta miras itu sempat diungkap Kapolsek Mlonggo AKP Sudi Tjipto dan Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi. Namun keduanya menyebut masih sebatas kabar burung. Sebab, identitas dan keberadaan si perempuan itu tak kunjung diketahui.

Baca juga: Kandungan Miras Oplosan Maut Jepara Masih MisteriSementara pada pengakuan lainnya, P mempelajari cara mengoplos miras dari AJ, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji yang lebih dulu berjualan miras oplosan.Ia mencampurkan dua liter etanol dengan satu galon air mineral. Setelah diracik dalam ember, pelaku kemudian mengemasnya dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter. Satu botol itu, P menjualnya dengan harga Rp 30 ribu.Kini, P sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Pangan dan Undang-undang kesehatan. Dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler