Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Enam pemandu karaoke (PK) dari tempat karaoke di Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo diamankan dalam razia yang digelar Satpol PP Jepara.

Saat dipanggil di Kantor Satpol PP Jepara, salah seorang PK mengaku menjadi seorang pemandu lagu atau (LC) hanyalah sebagai pekerjaan sampingan. Sementara, pekerjaan tetapnya seorang buruh pabrik.

Salah seorang PK itu berinisial D (28), warga Kabupaten Blora. Ia mengaku bekerja di salah satu pabrik Jepara. D mengaku sudah lima bulan bekerja di pabrik.

Baca juga: Satpol PP Jepara Obrak-Obrak Pungkruk, Enam PK Diamankan

Ia mengaku terpaksa ‘nyambi’ jadi PK karena kepepet kebutuhan. D juga mengaku menjadi tulang punggung keluarganya dan juga sudah jadi janda dua anak.

“Saya (kerja) di pabrik. Itu (menjadi PK) kan, sampingan. Pagi jadi karyawan pabrik, malamnya di situ (Pungkruk),” kata D, kepada MURIANEWS, Selasa (8/2/2022).

Berbeda halnya dengan V (38), dia mengaku sudah dua bulan menjalani pekerjaan sebagai PK. Pilihan itu terpaksa diambil karena dia kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari salah satu pabrik di Jepara.

“Saya di PHK dari pabrik pas ramai-ramainya PHK itu. Sekarang belum ada kerjaan. Saya sudah lamar kerjaan di pabrik-pabrik lain, tapi belum ada panggilan,” kata dia.Sementara itu, salah satu PK yang berasal dari Banjarnegara, mengaku sudah 18 tahun hidup di Jepara. Sebelumnya dia berjualan kopi di rumah. Namun, karena terkendala modal, dia beralih menjadi PK atau LC.“Di Pungkruk baru setengah bulan. Sebelumnya warung kopi di rumah. Karena kendala modal, (jadi) terpaksa,” ujar perempuan yang tak mau disebutkan namanya itu.Sedangkan, PK-PK lainnya juga mengaku belum lama bekerja di Pungkruk. Mereka berdalih tak memiliki pekerjaan lain yang menjanjikan. Rata-rata mereka juga bekas karyawan pabrik di Jepara maupun luar daerah.Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Jepara menggelar razia tempat karaoke di Pungkruk, Senin (7/2/2022). Enam PK dan satu operator karaoke yang diamankan kemudian dipanggil ke Kantor Satpol PP, Selasa (8/2/2022). Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler