Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Enam pemanduk karaoke (PK) terjaring razia Satpol PP Jepara pada, Senin (7/2/2022) malam di kawasan Pungkruk Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo.

Mereka bersama seorang operator karaoke pun dipanggil ke Kantor Satpol PP Jepara, Selasa (8/2/2022). Di sana mereka menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan pada Dinsospermades Jepara untuk mendapat pembinaan.

Dalam pemeriksaan itu, para PK mengaku terpaksa menjalani pekerjaan menjadi seorang Lady Companion (LC). Salah satunya diungkapkan DL (32), perempuan asal Jepara.

Baca juga: Cerita PK Jepara: Siang Buruh Pabrik, Malam LC

Ia mengaku terpaksa jadi PK karena tak lagi punya pekerjaan. Sebelumnya, ia pernah bekerja di sebuah pabrik di Jepara. Namun, ia menjadi salah satu korban pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dampak Pandemi Covid-19.

DL sendiri sudah berusaha mencari pekerjaan selain jadi PK. Namun, sampai kini, dia masih belum mendapatkannya.

Kondisi serupa juga dialami V (38). Ia mengaku baru dua bulan menjadi PK. Keputusan itu terpaksa diambil V karena dia kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari salah satu pabrik di Jepara.

Baca juga: Satpol PP Jepara Obrak-Obrak Pungkruk, Enam PK Diamankan

“Saya di PHK dari pabrik pas ramai-ramainya PHK itu. Sekarang belum ada kerjaan. Saya sudah lamar kerjaan di pabrik-pabrik lain, tapi belum ada panggilan,” kata dia.

Salah seorang PK itu berinisial D (28), warga Kabupaten Blora. Ia mengaku bekerja di salah satu pabrik Jepara. D mengaku sudah lima bulan bekerja di pabrik.Ia mengaku terpaksa ‘nyambi’ jadi PK karena kepepet kebutuhan. D juga mengaku menjadi tulang punggung keluarganya dan juga sudah jadi janda dua anak.“Saya (kerja) di pabrik. Itu (menjadi PK) kan, sampingan. Pagi jadi karyawan pabrik, malamnya di situ (Pungkruk),” kata D, kepada MURIANEWS, Selasa (8/2/2022).Keenam PK dan satu operator karaoke telah membuat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya. Mereka pun bersedian ditindak berdasarkan aturan yang berlaku bila mengulangi perbuatannya.“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Apabila saya mengulangi perbuatan tersebut, saya bersedia ditindak berdasarkan aturan yang berlaku,” jelas dia.Kasi Operasi Penegak dan Pembinaan, Satpol PP dan Damkar Jepara Agus DP mengatakan mereka kini mendapatkan pembinaan Dinsospermades.“Mereka semua sudah kami kasih pembinaan. Juga sudah menandatangani surat pernyataan bahwa telah melakukan pelanggaran Perda (Peraturan daerah) Jepara,” jelas Agus, Kamis (9/2/2022). Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler