Pengembang Hunian WNA di Karimunjawa Dinilai Bisa Jadi Percontohan
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 18 Februari 2022 14:16:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Meski jadi polemik, pengembangan hunian WNA di Karimunjawa justru dinilai Pemkab Jepara sebagai proyek yang bisa menjadi sebuah percontohan.
Itu diungkapkan Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Zainul Arifin, Jumat (18/2/2022).
Menurutnya, proyek yang dijalankan PT Levels Hotels Indonesia itu, merupakan yang pertama menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca juga: Terungkap! Lokasi Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Sudah Kantongi Izin dari Pemkab Jepara
“PT Levels Hotels Indonesia ini yang pertama kali. Testimoni dari penerapan PP itu. Makanya, kalau ini clear, deal sampai selesai alurnya kelihatan, bisa jadi diikuti PT-PT yang lain. Yang akan mengikuti program yang sama,” jelas Arifin.
Diberitakan sebelumnya, Arifin mengungkapkan pemerintah Jepara sudah mengeluarkan surat izin lokasi kepada PT Levels Hotels Indonesia sekitar 2018 silam.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kondisi lahan yang dijadikan proyek hunian WNA di Karimunjawa. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Meski jadi polemik, pengembangan hunian WNA di Karimunjawa justru dinilai Pemkab