Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Ratusan baliho dan bendera partai di Kabupaten Jepara ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Baliho dan bendera itu ditertibkan karena dipasang di area terlarang.

Kasatpol PP Jepara, Abdul Syukur, mengatakan upaya penertiban itu sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2012, tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan.

“Tidak hanya baliho partai. Baliho-baliho lain seperti sponsor makanan, perumahan dan lainnya, semua kami tertibkan kalau memang memasang di area yang terlarang," kata Syukur, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Sopir Truk dari Pati dan Jepara Berbondong-bondong Ikut Demo di Kudus

Total ada 418 baliho dan bendera partai yang ditertibkan. Kemudian, ada 81 buah baliho milik organisasi masyarakat.

Syukur menyampaikan, penertiban bersamaan dengan berbagai baliho atau reklame yang dipasang di pohon, taman kota, jembatan dan fasilitas umum lainnya.Tak hanya di area kota, penertiban baliho yang dimulai sejak awal Februari ini juga akan digelar di seluruh wilayah Jepara.“Baliho yang kami amankan tidak akan dihancurkan. Kami laporkan ke pihak yang bersangkutan untuk mengambilnya. Jadi sama sekali tidak ada tendensi politik apapun. Ini murni penegakan hukum saja,” pungkas Syukur. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler