Ratusan Baliho dan Bendera Partai di Jepara Ditertibkan
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 22 Februari 2022 17:04:33
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Ratusan baliho dan bendera partai di Kabupaten Jepara ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Baliho dan bendera itu ditertibkan karena dipasang di area terlarang.
Kasatpol PP Jepara, Abdul Syukur, mengatakan upaya penertiban itu sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2012, tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan.
“Tidak hanya baliho partai. Baliho-baliho lain seperti sponsor makanan, perumahan dan lainnya, semua kami tertibkan kalau memang memasang di area yang terlarang," kata Syukur, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Sopir Truk dari Pati dan Jepara Berbondong-bondong Ikut Demo di Kudus
Total ada 418 baliho dan bendera partai yang ditertibkan. Kemudian, ada 81 buah baliho milik organisasi masyarakat.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Petugas Satpol PP Jepara menertibkan baliho partai yang melanggar aturan. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Ratusan baliho dan bendera partai di Kabupaten