Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Kejadian tewasnya sebelas orang akibat mengonsumsi minuman keras (miras) membuat Polres Jepara rutin melakukan razia. Terbaru, Polisi mengamankan ratusan miras dari tempat hiburan malam di Kecamatan Kembang.

Kasat Samapta Polres Jepara AKP M Syaifuddin menyebut, sedikitnya ada 170 botol miras diamankan dari sejumlah pedagang, Kamis (24/2/2022). Tepatnya di tempat hiburan.

Ratusan botol miras berbagai merk ini diamankan berawal adanya laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi.

“Kita bergerak cepat usai ada laporan bahwa di lokasi tempat hiburan tersebut ditemukan ada yang menjual miras. Dan alhasil setelah di lokasi wilayah Kembang kita temukan miras siap jual dan langsung kita amankan bersama barang-barang bukti," kata Syaifuddin.

Terkait dengan miras, pihaknya menegaskan bahwa akan membasmi sesuai dengan Perda yang ada. Karena efeknya sangat menganggu kamtibmas, apalagi sudah terjadi di Jepara mengakibatkan korban meninggal dunia.Syaifuddin memastikan akan terus melakukan operasi miras. Tak hanya di wilayah Jepara Kota saja. Melainkan di seluruh wilayah hukum Kabupaten Jepara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler