SE Menag Pengeras Suara, FKUB Jepara: Kurang Kerjaan!
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 25 Februari 2022 10:13:32
MURIANEWS, Jepara – SE Menteri Agama (Menag) terkait aturan pengeras suara masjid dan musala direspon berbagai pihak. Salah satunya datang dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Jepara.
Sebagaimana diketahui, Menag mengeluarkan surat edaran Nomor 5 tahun 2022. Surat itu mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
“Biasa
wae (saja, red) kok. Menteri Agama kurang pekerjaan
liya (lain, red). Ngurusi itu buat apa?” kata Ketua FKUB Kabupaten Jepara, Mashudi (24/2/2022).
Baca juga: Gerindra Jateng Nilai Aturan Menag Soal Toa Masjid Bikin GaduhMeskipun hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti isi surat edaran itu. Namun secara garis besar, pihaknya menyoroti aturan penggunaan pengeras suara luar ruangan.
“Kalau di Jepara penggunaan pengeras suara tidak hanya untuk azan, tapi juga untuk kegiatan keagamaan lainnya seperti pengajian, berjanjen, majelis taklim tidak apa-apa itu sudah menjadi adat dan masyarakat bisa memaklumi,” ujar Mashudi.
Seperti diketahui, Surat Edaran Menteri Agama menyebutkan pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan untuk menyampaikan suara ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan di dalam masjid atau musala.
Baca juga: Stafsus Menag Luruskan Maksud Pernyataan Yaqut Tentang Adzan dan Gonggongan AnjingMenurut ketentuan, azan serta pembacaan Al-Quran atau salawat dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar dengan pengaturan durasi. Lalu, bacaan saalat, zikir, dan doa harus dilantunkan menggunakan pengeras suara dalam.“Kalau di Jepara (penggunaan pengeras suara luar, red) sudah biasa. Jangan samakan dengan daerah-daerah di luar. Di kampung landai-landai saja, nyaman-nyaman saja,” kata Mashudi.Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Muh Habib, mengatakan surat edaran itu hanya sebagai acuan ketika muncul persoalan di masyarakat. Sebab surat edaran itu tidak bersifat larangan dan tidak ada sanksi.“Apa yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat biar saja berjalan. Itu (surat edaran) digunakan untuk jadi pijakan ketika ada persoalan. Kalau tidak ada persoalan ya, tidak perlu itu. Jadi jangan
saklek (terpaku, red) pada surat edaran,” jelas Muh Habib. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_214730" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi pengeras suara masjid.(MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – SE Menteri Agama (Menag) terkait aturan pengeras suara masjid dan musala direspon berbagai pihak. Salah satunya datang dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Jepara.
Sebagaimana diketahui, Menag mengeluarkan surat edaran Nomor 5 tahun 2022. Surat itu mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
“Biasa
wae (saja, red) kok. Menteri Agama kurang pekerjaan
liya (lain, red). Ngurusi itu buat apa?” kata Ketua FKUB Kabupaten Jepara, Mashudi (24/2/2022).
Baca juga: Gerindra Jateng Nilai Aturan Menag Soal Toa Masjid Bikin Gaduh
Meskipun hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti isi surat edaran itu. Namun secara garis besar, pihaknya menyoroti aturan penggunaan pengeras suara luar ruangan.
“Kalau di Jepara penggunaan pengeras suara tidak hanya untuk azan, tapi juga untuk kegiatan keagamaan lainnya seperti pengajian, berjanjen, majelis taklim tidak apa-apa itu sudah menjadi adat dan masyarakat bisa memaklumi,” ujar Mashudi.
Seperti diketahui, Surat Edaran Menteri Agama menyebutkan pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan untuk menyampaikan suara ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan di dalam masjid atau musala.
Baca juga: Stafsus Menag Luruskan Maksud Pernyataan Yaqut Tentang Adzan dan Gonggongan Anjing
Menurut ketentuan, azan serta pembacaan Al-Quran atau salawat dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar dengan pengaturan durasi. Lalu, bacaan saalat, zikir, dan doa harus dilantunkan menggunakan pengeras suara dalam.
“Kalau di Jepara (penggunaan pengeras suara luar, red) sudah biasa. Jangan samakan dengan daerah-daerah di luar. Di kampung landai-landai saja, nyaman-nyaman saja,” kata Mashudi.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Muh Habib, mengatakan surat edaran itu hanya sebagai acuan ketika muncul persoalan di masyarakat. Sebab surat edaran itu tidak bersifat larangan dan tidak ada sanksi.
“Apa yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat biar saja berjalan. Itu (surat edaran) digunakan untuk jadi pijakan ketika ada persoalan. Kalau tidak ada persoalan ya, tidak perlu itu. Jadi jangan
saklek (terpaku, red) pada surat edaran,” jelas Muh Habib.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi