Dua Pria Pelaku Pencabulan Jepara, Semenit Cabul Terancam Penjara 15 Tahun
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 2 Maret 2022 18:41:15
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Dua pria pelaku pencabulan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, DR (22) dan MF (21) ditangkap polisi. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara, salah satu pelaku pencabulan, MF mengaku hanya semenit melakukan perbuatan melawan hukumnya itu.
Pada polisi, ia mengaku tak tega saat korban pencabulan merasa kesakitan. Sementara DR mengaku tak bisa mengendalikan nafsu bejatnya karena di bawah pengaruh minuman keras.
Baca juga: Jahat! Dua Pria Jepara Cabuli Bocah Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan dua pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rozi mengatakan dua pelaku telah mengakui perbuatan dosanya. Pencabulan yang dilakukan keduanya pun juga menggunakan paksaan dan ancaman. Adapun korban berinisial ND, warga Jepara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Dua pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Kecamatan Kedung, Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Dua pria pelaku