Mantan Petinggi Mindahan Jepara Kembalikan Uang Korupsi Rp 100 Juta
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 2 Maret 2022 19:36:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Mantan Petinggi Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Kasman mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 100 juta.
Ia tersebut korupsi dana hibah pembelian tanah untuk mendirikan pasar di Desa Mindahan, sebesar Rp 100 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Uang Rp 100 juta itu diserahkan pada Kejaksaan Negeri Jepara. Oleh Kejaksaan Negeri Jepara, uang tersebut kemudian dikembalikan ke Desa Mindahan, Rabu (2/3/2022).
Penyerahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, pada Petinggi Mindahan saat ini dijabat Agus Heri Purwanto di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
“Uang tersebut mestinya digunakan untuk membeli tanah dan dibuat pasar. Tapi tidak dibelikan,” terang Agus Heri Purwanto.
Baca juga: PCNU Jepara Beri Tujuh Catatan Soal Raperda Pesantren
Dalam persidangan, kasman divonis penjara 14 bulan dan denda senilai Rp 50 juta. Namun, Kasman juga mengembalikan kerugian negara Rp 100 juta itu dan diserahkan kepada kas Desa Mindahan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kajari Jepara, Ayu Agung menyerahkan uang Rp 100 juta hasil korupsi mantan Petinggi Desa Mindahan kepada petinggi periode saat ini. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Mantan