Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Mantan Petinggi Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara,  Kasman mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 100 juta.

Ia tersebut korupsi dana hibah pembelian tanah untuk mendirikan pasar di Desa Mindahan, sebesar Rp 100 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Uang Rp 100 juta itu diserahkan pada Kejaksaan Negeri Jepara. Oleh Kejaksaan Negeri Jepara, uang tersebut kemudian dikembalikan ke Desa Mindahan, Rabu (2/3/2022).

Penyerahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, pada Petinggi Mindahan saat ini dijabat Agus Heri Purwanto di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.

“Uang tersebut mestinya digunakan untuk membeli tanah dan dibuat pasar. Tapi tidak dibelikan,” terang Agus Heri Purwanto.

Baca juga: PCNU Jepara Beri Tujuh Catatan Soal Raperda Pesantren

Dalam persidangan, kasman divonis penjara 14 bulan dan denda senilai Rp 50 juta. Namun, Kasman juga mengembalikan kerugian negara Rp 100 juta itu dan diserahkan kepada kas Desa Mindahan.

“Uangnya dimasukkan ke rekening kas desa. Nanti dibentuk tim pencari aset pembelian tanah pengganti lahan yang dibuat pasar. Nanti di perubahan (ABDes, red) kami langsung dilaksanakan,” jelas dia.Sementara itu, Kajari Jepara, Ayu Agung menegaskan, Kasman terbukti melakukan tindak korupsi. Meskipun Kasman sudah mengembalikan uang korupsi, belum tentu hukuman yang sudah diputuskan bisa berubah.“Ini bisa jadi pertimbangan. Tapi belum tentu bisa berkurang hukumannya,” kata Ayu.Kepada para petinggi di seluruh Jepara, Ayu mengingatkan agar tidak bermain-main dengan uang negara. Sebab, korupsi sekecil apapun tetap ada hukumannya.“Petinggi-petinggi yang lain, jangan berani-berani korupsi. Menyelenggarakan keuangan negara itu harus transparan dan bertanggungjawab,” tegas Ayu. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler