Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Polisi menetapkan penjual miras oplosan yang tewaskan dua remaja di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi tersangka.

Diketahui, dua remaja asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara tewas usai menenggak miras oplosan. Keduanya tewas setelah pesta miras di sebuah bengkel, Kamis (10/2/2022).

Adapun dua tersangka, yakni S (35) warga Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan BS (25) warga Desa Pendo Sawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Baca juga: Nggak Ada Kapoknya! Miras Oplosan di Jepara Kembali Makan Korban

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kemudian, dari hasil penyelidikan, kita sudah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah penjual miras,” kata AKBP Warsono, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022).

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol seliteran arak lemon, 312 gelas plastik, 20 dus sachet minuman energi dan satu buah baskom.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol seliteran arak lemon, 312 gelas plastik, 20 dus sachet minuman energi dan satu buah baskom.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan/atau 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan sampel miras masih di Laboratorium Forensi Polda Jateng. Butuh waktu sekitar satu pekan untuk meneliti kandungan sampel tersebut.“Untuk hasil sampel nanti saya informasikan berikutnya. Saat ini masih diteliti,” jelas Rozi.Kepada polisi, S mengaku sudah menjual miras jenis gingseng sejak dua tahun lalu. Sedangkan, BS menjual mirasnya kepada S sejak 4-12 Februari 2022. Dirinya mendapatkan miras itu dari Kabupaten Pati. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler