Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Dua Remaja Jepara Jadi Tersangka
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 4 Maret 2022 16:01:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Polisi menetapkan penjual miras oplosan yang tewaskan dua remaja di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi tersangka.
Diketahui, dua remaja asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara tewas usai menenggak miras oplosan. Keduanya tewas setelah pesta miras di sebuah bengkel, Kamis (10/2/2022).
Adapun dua tersangka, yakni S (35) warga Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan BS (25) warga Desa Pendo Sawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Nggak Ada Kapoknya! Miras Oplosan di Jepara Kembali Makan Korban
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kemudian, dari hasil penyelidikan, kita sudah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah penjual miras,” kata AKBP Warsono, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022).
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol seliteran arak lemon, 312 gelas plastik, 20 dus sachet minuman energi dan satu buah baskom.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kapolres Jepara dan Kasatreskrim menunjukkan barang bukti miras oplosan maut. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Polisi menetapkan penjual