Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Satresnarkoba Polres Jepara menangkap sepuluh orang yang terlibat dalam kasus narkoba. Mereka terindikasi sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba AKP Sulistiyono, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan selama bulan Januari dan Februari 2022. Adapun rinciannya, tiga orang ditangkap pada Januari 2022 dan tujuh orang di Februari 2022.

Adapun, yang ditangkap pada Januari 2022, dua orang merupakan warga Kabupaten Jepara. Yakni FAF, warga Kecamatan Kalinyamatan, dan AR, warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Kemudian, satu orang warga Kabupaten Kudus. Yakni, Tasan, Warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Ketiga orang yang ditangkap terindikasi sebagai pengedar.

Dari ketiganya, polisi menyita 20 paket sabu-sabu siap edar. “Tiap paket beratnya berbeda-beda. Mulai dari 0,25 sampai 1 gram,” ujar Sulis.

Baca juga: Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Dua Remaja Jepara Jadi Tersangka

Sementara, enam orang yang ditangkap ada Februari yakni, MKE, BR, dan FAR. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Mlonggo.

Kemudian, MZF warga Kecamatan Tahunan, AM warga Kecamatan Pakis Aji, MDM, warga Kecamatan Pecangaan, dan MDS, warga Kecamatan Jepara Kota. Nama terakhir ditangkap pada 20 Februari 2022.
Kemudian, MZF warga Kecamatan Tahunan, AM warga Kecamatan Pakis Aji, MDM, warga Kecamatan Pecangaan, dan MDS, warga Kecamatan Jepara Kota. Nama terakhir ditangkap pada 20 Februari 2022.“Tersangka MDS ditangkap di halaman kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah Jepara di Kelurahan Kauman,” kata Sulis.Sepuluh pengedar dan pemakai sabu-sabu yang kini menyandang status tersangka bukan dalam satu jaringan. Sabu-sabu yang diedarkan di Jepara didapat dari Semarang dan Pati.“Rata-rata penjualan lewat media sosial dan sistemnya jual beli putus. Jadi antara pembeli dan penjual tidak saling mengenal,” imbuhnya.Sementara itu, Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya minimal 4 tahun penjara.Sedangkan, untuk pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun penjara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler