Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Benar-benar nggak ada kapoknya bandar narkoba yang diringkus Polres Jepara ini. Pria berinisial FAF ini sudah ditangkap tiga kali dari kasus yang sama.

Residivis warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara itu ditangkap lagi pada Minggu (9/1/2022). Ia ditangkap polisi di salah satu rumah warga Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Bersamaan dengan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu seberat 11 gram dalam plastik yang terbungkus kertas. Kemudian, enam paket sabu seberat 3 gram, dan satu paket sabu, 0,25 gram.

Baca juga: Polres Jepara Ringkus Sepuluh Pengedar dan Pemakai Narkoba

Lalu, satu klip plastik ukuran sedang, satu serok sabu, 10 klip plastik kecil, sebuah dompet, dua buah ponsel genggam, satu pack sedotan plastik dan satu korek api gas.

Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Kota Semarang. Barang haram itu kemudian dijual lagi ke teman-temannya di wilayah Pecangaan, Kabupaten Jepara.“Tiga kali (ditangkap, red). Nggak kapok karena keuntungannya lumayan. Saya pakai (konsumsi sabu-sabu, red) juga. Sudah empat tahun (memakai),” kata FAF, saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022).Sebelum ditangkap ini, tersangka sempat mendekam di jeruji besi selama lima tahun. Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan primer pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dirinya diancam hukuman penjara minimal lima tahun kurungan. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler