Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Jepara, AM turut ditangkap polisi setempat. Pemuda 20 tahun itu ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

AM dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara. Ia salah satu dari 10 orang yang ditangkap karena kasus narkoba periode Januari 2022 hingga Februari 2022.

Saat dihadirkan, AM mengaku masih kuliah di salah satu kampus di Kota Semarang. Dia mengaku baru lima bulan menggunakan barang haram itu.

Baca juga: Tobat! Bandar Narkoba Jepara Ini Sudah Ditangkap Tiga Kali

“Belum ada setahun (memakai narkoba, red). Kurang lebih lima bulan,” kata AM di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022).

Dirinya mengaku memakai sabu-sabu karena terpengaruh oleh temannya. Pemuda Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara itu pun mengaku kerap nyabu saat di Jepara.

Polisi meringkus AM pada Minggu (13/4/2022) pukul 02.45 WIB lalu. Saat ditangkap, AM sedang berada di Jalan Lingkar Turut, RT 08/RW 9, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.Baca juga: Polres Jepara Ringkus Sepuluh Pengedar dan Pemakai NarkobaBersamaan dengan itu, polisi mendapati barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 1,42 gram, sebuah ponsel merk Redmi berwarna merah dan sebuah sepeda motor merk Honda Supra bernomor polisi K 2823 TL berwarna hitam.Atas tindakan tersebut, AM harus bersiap mempertangungjawabkannya sendiri. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal empat tahun penjara kurungan. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler