Pakai Narkoba, Mahasiswa di Jepara ini Ditangkap Polisi
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 5 Maret 2022 13:36:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Jepara, AM turut ditangkap polisi setempat. Pemuda 20 tahun itu ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
AM dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara. Ia salah satu dari 10 orang yang ditangkap karena kasus narkoba periode Januari 2022 hingga Februari 2022.
Saat dihadirkan, AM mengaku masih kuliah di salah satu kampus di Kota Semarang. Dia mengaku baru lima bulan menggunakan barang haram itu.
Baca juga: Tobat! Bandar Narkoba Jepara Ini Sudah Ditangkap Tiga Kali
“Belum ada setahun (memakai narkoba, red). Kurang lebih lima bulan,” kata AM di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022).
Dirinya mengaku memakai sabu-sabu karena terpengaruh oleh temannya. Pemuda Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara itu pun mengaku kerap nyabu saat di Jepara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Para tersangka kejahatan penyalaghunaan narkoba saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Seorang mahasiswa asal Kabupaten