Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

MURIANEWS, Jepara – Aturan syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan telah dicabut. Pencabutan aturan itu diumum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/3/2022).


Keputusan tersebut langsung diikuti pemerintah daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Jepara.


Bupati Jepara Dian Kristiandi, mengatakan pihaknya mengikuti keputusan tersebut dalam waktu dekat. Namun, bupati masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.


Baca juga: Pengumuman! Sudah Vaksin Lengkap Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

“Tentu kami ikuti aturan tersebut. Tapi saat ini kan, belum ada petunjuk teknisnya. Jadi kami menunggu juknis itu dulu,” kata Andi, Selasa (8/3/2022).


Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan deteksi dini Covid-19 via tes PCR atau antigen bagi seluruh pelaku perjalanan. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19.


Meskipun aturan tes PCR dan rapid antigen dicabut, Andi berencana memasang barkode PeduliLindungi di banyak tempat. Terutama di titik-titik yang berpotensi didatangi banyak orang.


Di Jepara, pensyaratan tersebut diterapkan bagi pelaku perjalanan di jalur laut. Pihak pelabuhan Jepara mewajibkannya bagi pelaku perjalanan yang ingin menyeberang ke Pulau Karimunjawa.


Sementara itu, Manajer Ekspress Bahari, Jefri, mengaku sampai hari ini masih memberlakukan syarat tes PCR atau rapid antigen. Sebab, belum ada aturan resmi dari pemerintah daerah mencabut aturan tersebut.

“Kalau dari manajemen kami yang ada di pusat, kebijakan dikembalikan ke masing-masing daerah. Tapi sampai saat ini belum ada surat edaran atau lainnya dari pemerintah Jepara yang masuk ke kami. Jadi kami masih pakai syarat tes PCR atau antigen,” ujar Jefri.

Selama ini, Jefri mensyaratkan rapid antigen bagi penumpang kapal, meski mereka sudah divaksin. Namun, khusus bagi masyarakat Karimunjawa, syaratnya hanya kartu vaksinasi Covid-19.

Jefri meyakini, adanya pencabutan syarat tersebut akan berimbas kepada animo masyarakat yang ingin berkunjung ke Karimunjawa. Penjualan tiket dimungkinkan akan meningkat tajam.

“Mestinya akan lebih meningkat. Karena, kalau tidak ada syarat rapid antigen atau tes PCR, otomatis akan berkurang biayanya,” pungkas Jefri.

Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler