Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Bupati Jepara Dian Kristiandi menyidak proyek hunian The Start up Island garapan PT Levels Hotel Indonesia di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Sabtu (12/3/2022).

Sayangnya, aktivitas proyek tersebut berhenti. Sekitar pukul 15.00 WIB, lokasi proyek The Start Up Island yang berada persis di pinggir jalan raya Kemujan-Karimunjawa tutup. Hanya ada dua penjaga di gerbang.

Beruntung, MURIANEWS, diperbolehkan masuk untuk melihat langsung proyek yang dirumorkan berupa hunian untuk dijual ke warga negara asing (WNA) itu.

Dari pantauan, tak ada aktivitas proyek apapun. Satupun pekerja proyek di sana juga tak terlihat barang hidungnya.

Sejumlah alat proyek masih berada di lokasi, mesin penyampur adukan semen ukuran kecil, tumpukan baja ringan, dua truk dam, satu mesin adukan semen ukuran besar, rangkaian besi untuk pagar, tumpukan besi dan urugan tanah di sejumlah titik.

Baca juga: Jadi Polemik, Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Diminta Dihentikan Sementara

Proyek tersebut berposisi menghadap laut. Lokasi ini sangat tepat untuk menikmati matahari tenggelam.

Sementara itu, lahan bakal hunian dibagi menjadi tiga undakan. Undakan paling atas masih berupa urugan tanah yang diratakan.

Di undakan, kedua sudah dibangun rangka bangunan membentuk rumah lengkung. Sedangkan undakan ketiga, masih berupa perataan lahan yang sampai ke bibir pantai.

[caption id="attachment_277703" align="alignleft" width="1024"] Lokasi proyek hunian The Start up island di karimunjawa Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]

Salah satu warga yang menolak proyek, Bambang Zakaria, menduga kegiatan proyek sengaja dihentikan sementara. Sebab, ada peninjauan dari pemerintah Kabupaten Jepara.

“Biasanya jalan terus. Kemarin (Kamis, red) masih ada yang bekerja. Saya lihat sendiri. Liburnya Cuma hari Jumat saja. Ini mungkin karena pak bupati mau datang ke sini. Makannya berhenti sementara,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Jack ini.Diketahui, sejak awal kemunculannya, proyek ini sudah menimbulkan polemik. Mulai dari ketidaktahuan masyarakat setempat terkait proyek tersebut, pencaplokan lahan milik warga, sampai persoalan izin yang hingga saat ini tak kunjung dilengkapi oleh pihak pengembang.Dijelaskannya ada dua regulasi yang dipertentangkan pihak kontra dan pemerintah Jepara terkait proses izin pembangunan proyek itu. Pihak kontra berpegang pada Pasal 17 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau.Sedangkan, pihak pemerintah berpegangan pada pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasih Risiko.Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara, mengklaim proses persiapan proyek bisa dilakukan. Pada regulasi itu, asalkan punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar, pengembang bisa melakukan persiapan.Pada Pasal 17 disebutkan, setelah mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar, pengembang bisa melakukan tahapan persiapan lalu operasional dan/atau komersial.Pada tahapan persiapan, pengembang bisa melakukan pengadaan tanah, pembangunan bangunan gedung, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, pemenuhan standar usaha dan/atau kegiatan lain sebelum melakukan operasional dan/atau komersial.“Ketentuan perijinan, sekarang itu kan, menjadi ketentuan dan kewenangan pemerintah pusat. Karena lewat OSS (Online Single Submission, red). Ini kita lakukan pengecekan. Karena sempat ramai di media sosial,” kata Andi, Sabtu (12/3/2022).Andi ingin memastikan bahwa proyek tersebut masih dalam koridor regulasi yang ada. Salah satu yang dia sorot adalah bidang tanah yang dicaplok proyek itu. Sehingga, pihaknya akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara untuk mengurus perkara itu. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler