Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - TM (46) warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diamankan Polres Jepara usai berbuat pencabulan pada seorang anak di bawah umur.

Pria beristri itu melakukan pencabulan pada korbannya dengan dalih open BO. Ia mengaku dikenalkan korban dari temannya.

Atas jasa perkenalan dari temannya, pelaku mencabuli korban di sebuah gubuk di areal persawahan Desa Tedunan, Kecamatan Kedung pada 7 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Istri Jadi TKW, Pria di Jepara Cabuli Anak Bawah Umur

"Saya ditawari, saya di rumah, di WhatsApp teman saya diajak pergi ke cewek itu. Terus cewek itu diajak kenalan sama saya," kata TM saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Kamis (31/3/2022).

Awalnya, teman TM dan korban memberi tarif Rp 100 ribu untuk durasi satu jam. Namun, TM hanya punya uang Rp 50 ribu. Akhirnya mereka sepakat namun durasinya hanya setengah jam.

Usai menyetubuhi korban, TM mengaku temannya yang menunggu juga ingin menikmati. Namun, korban menolaknya lantaran teman TM itu tidak memiliki uang.
Usai menyetubuhi korban, TM mengaku temannya yang menunggu juga ingin menikmati. Namun, korban menolaknya lantaran teman TM itu tidak memiliki uang."Saya begitu (menyetubuhi korban, red) cuma lima menitan. Setelah selesai, terus saya beri uang Rp 50 ribu," jelas TM.Atas tindakan tersebut, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, menjerat pelaku dengan pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak.Sebelumnya, Polisi telah memeriksa empat orang saksi sebelum menetapkan TM sebagai tersangka."Kami ancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tandas Rozi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler