Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

MURIANEWS, Jepara – Proyek The Start Up Island di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah resmi dihentikan sementara oleh pemerintah setempat.


Itu setelah Pemerintah Kabupaten Jepara melayangkan surat tentang penghentian sementara pembangunannya. Surat bernomor 640.1/1577 itu ditandatangani Sekda Jepara Edy Sudjatmiko atas nama Bupati Jepara Dian Kristiandi.


Surat tertanggal 18 April 2022 itu dialamatkan kepada PT Levels Hotel Indonesia yang berada di Denpasar, Bali.


Baca: Pemkab Jepara Surati Pengembang, Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Resmi Dihentikan

Atas surat itu, PT Levels Hotel Indonesia angkat bicara. Humas PT Levels Hotel Indonesia, Sururi Mujib, mengaku belum menerima surat pemberhentian sementara itu.


“Belum, kami belum terima. Mungkin memang belum sampai,” kata Sururi, saat dihubungi MURIANEWS lewat sambungan telepon.


Soal pemberhentian sementara itu, Sururi mengatakan tak begitu mempermasalahkannya. Sebab, pihaknya masih bersikap untuk mengikuti regulasi pemerintah yang ada.


“Kami jalan sesuai regulasi yang ada. Itu kan, sudah ada aturannya semua,” imbuh Sururi.


“Kami jalan sesuai regulasi yang ada. Itu kan, sudah ada aturannya semua,” imbuh Sururi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sampai saat ini masih terdapat beberapa persyaratan dokumen perizinan yang belum dimiliki oleh PT Levels Hotel Indonesia.

Dokumen-dokumen itu yaitu dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Terkait hal itu, Sururi menyebut pada 17 Maret 2022 lalu, pihaknya sudah memproses pengajuan izin PBG dan SLF. Namun, sampai saat ini proses itu belum usai dan izin belum keluar.

“Proses pengurusan izin terus kami lengkapi dan lakukan. Tapi memang sampai sekarang itu masih berproses,” jelas Sururi.

 

Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler