Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Seorang residivis kasus narkoba di Jepara, S alias BD (52) berhasil kabur saat ditangkap di rumahnya. Istri, anak dan kerabatnya melawan petugas hingga S berhasil kabur.

Petinggi Desa Karanggondang, Ali Rozi Achmad menceritakan, ia berada di lokasi saat penangkapan berlangsung, yakni di rumah S, Jumat (6/5/2022). Proses penangkapan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Noerbiyanto itu dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca: Bantu Kabur, Istri, Anak dan Tetangga Residivis Narkoba di Jepara Ditangkap

Namun, saat Polisi sudah menangkap pelaku, Tiba-tiba istri S dan anak-anaknya menyerang para polisi. Ali yang semula tidak di sana, mendapatkan informasi itu.

“Ternyata bukan kepungan massa. Tapi keluarga (BD, red) yang melakukan perlawanan terhadap Polisi,” kata Ali, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (10/5/2022).

Baca: Polres Jepara Gencarkan Cyber Patrol, Cegah Transaksi Narkoba dan Miras Via Medsos

Setibanya di TKP, Ali melihat istri S sudah membawa kayu balok. Bersama ketiga anaknya, si istri menghalang-halangi penangkapan. Peristiwa itu menarik perhatian warga. Sampai-sampai warga berdatangan ke TKP.Kemudian, lanjut Ali, beberapa saat kemudian, datanglah Kapolres Jepara bersama Wakapolres dan anggota Sat Sabhara Polres Jepara. Lalu, tiga orang yang menghalang-halangi penangkapan itu digelandang ke Mapolres Jepara.Sebelumnya, Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan ketiga orang yang melakukan perlawanan itu langsung ditahan. Ketiganya bisa dikenakan pasal terkait penyerangan, penghalang-halangan penangkapan atau upaya penghilangan barang bukti.Sebab, Warsono menegaskan bahwa istri S sempat merebut ponsel Kasatresnarkoba dan membuang ponsel suaminya. Terhadap S, kini Warsono masih terus melakukan pengejaran. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler