Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Jepara dijadwalkan pada Juni mendatang. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara sudah mengumumkannya.

Kasi pengendalian Mutu SD Disdikpora Jepara, Haryanto, mengatakan pihaknya sudah mengerdarkan surat terkait pelaksanaan PPDB ke sekolah-sekolah. Rencananya PPDB dilaksanakan secara online dan offline.

Haryanto mengungkapkan, sebelumnya sempat diwacanakan PPDB 2022 dilaksanakan pada Mei. Namun, karena pada 15 Juni baru ada pengumuman kelulusan, akhirnya PPDB dilaksanakan pada Juni.

Baca: Disebut Curi Start PPDB, Disdik Grobogan: SMPN 3 Purwodadi Tak Melanggar

“Untuk tingkat SMP, pendaftaran online dilaksanakan pada 20-23 Juni. Sedangkan yang offline pada 20-25 Juni. TK dan SD jadwalnya juga sama,” kata Haryanto yang juga panitia PPDB 2022kepada MURIANEWS, Rabu (11/5/2022).

Haryanto memastikan, seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya. Yaitu tetap berdasarkan zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.
Haryanto memastikan, seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya. Yaitu tetap berdasarkan zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.Bagi sekolah yang menerima bantuan operasional, lanjutnya, dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada calon peserta didik baru atau peserta didik pindahan.“Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku yang dikaitkan dengan PPDB,” tegas Haryanto.Untuk menyukseskan PPDB 2022 ini, lanjut Haryanto, pihak sekolah diharuskan membentuk panitia PPDB. Kepanitiaan itu ditetapkan dengan surat dari kepala sekolah. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler