Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Kendati penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di Jepara mulai mengkhawatirkan, pemerintah setempat mengklaim stok hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha masih aman.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Selasa (7/6/2022). Klaim itu berdasarkan pada jumlah ternak yang terjangkit dibanding populasi yang tersedia.

Di Jepara, jumlah populasi ternak sapi ada 53.038 ekor. Sedangkan kerbau ada 2.522 ekor. Sedangkan, untuk kambing ada 64.402 ekor.

Baca: Minim Obat, Jamu Tradisional Jadi Pilihan Atasi PMK di Jepara

“Stok kita masih bagus. Masih aman. Yang terkena hanya sedikit,” kata Edy.

Terkait dengan keabsahan ternak untuk dikurbankan, Edy mengacu pada Surat Edaran (SE) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kurban dengan hewan terjangkit PMK. Ada beberapa kategori PMK yang menentukan hukum oleh MUI.

Pertama, ternak terkena PMK gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya masih sah dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.Ketiga, ternak terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentan waktu yang dibolehkan kurban (10-13 Dzulhijjah) hukumnya sah dikurbankan.Keempat, hewan terkena PMK bergejala klinis berat dan sambuh dari PMK setelah lewat rentan waktu yang dibolehkan berkurban, maka hewan tersebut tidak bisa disebut kurban. Melainkan sedekah.“Kalau kondisinya masih bagus. Tidak pincang, itu berdasarkan MUI, masih bisa dibuat kurban,” jelas Edy.Meski stoknya masih aman, Edy tetap memerintahkan dinas terkait untuk mengendalikan wabah PMK ini. Salah satunya dengan mengobati dan merawat ternak yang terjangkit PMK. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News