Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Polres Jepara mulai menggelar Operasi Patuh Candi hari ini sampai tanggal 26 Juni 2022. Ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut.
Kasatlantas Polres Jepara, AKP R Ade Trikan Deayomi, menjelaskan delapan pelanggaran tersebut, yaitu knalpot brong, penggunaan rotator atau lampu strobo, balap liar, melawan arus, berkendara sambil main HP, mengenakan helm non-SNI, tak mengenakan sabuk pengaman, dan bonceng tiga.
Trikan mengatakan, pelaksanaan operasi kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya masih menggunakan sistem manual atau konvensional, operasi kali ini menggunakan Elektronik Tilang (E-Tilang).
Baca: Operasi Patuh 2022, Penilangan Hanya Lewat ETLE
”Pelaksanaannya tetap menggunakan tilang elektronik. Tidak ada penindakan di lapangan,” kata Trikan kepada Murianews, Senin (13/6/2022).
Soal mekanisme penilangannya, Trikan menjelaskan semua berbasis digital. Semua bentuk pelanggaran difoto lalu dikirimkan ke sistem aplikasi yang dimiliki Polres dan Polda Jawa Tengah.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kapolres Jepara AKBP Warsono mengecek kesiapak pasukannya untuk Operasi Patuh 2022. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Polres Jepara mulai menggelar Operasi Patuh Candi hari ini sampai tanggal 26 Juni 2022. Ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut.
Kasatlantas Polres Jepara, AKP R Ade Trikan Deayomi, menjelaskan delapan pelanggaran tersebut, yaitu knalpot brong, penggunaan rotator atau lampu strobo, balap liar, melawan arus, berkendara sambil main HP, mengenakan helm non-SNI, tak mengenakan sabuk pengaman, dan bonceng tiga.
Trikan mengatakan, pelaksanaan operasi kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya masih menggunakan sistem manual atau konvensional, operasi kali ini menggunakan Elektronik Tilang (E-Tilang).
Baca: