Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Kelompok Khilafatul Muslimin Jepara kini sudah tak bisa menjalankan aktivitasnya kembali. Pemberhentian itu disepakati sesepuh Khilafatul Muslimin Jepara.

Berhentinya seluruh aktivitas itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Khilafatul Muslimin dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara. Penandatanganan kesepakatan dilaksanakan di Mapolres Jepara.

Lembaran kesepakatan bermaterai sepuluh ribu itu ditandatangani lima orang. Yaitu Murtadho selaku sesepuh Khilafatul Muslimin Jepara, Mashudi selaku Ketua MUI Jepara, Habib Syarif Al-Hamid, M Abdullah Badri, dan Danang Ermansyah sebagai saksi.

Baca: Polres Jepara Periksa Simpatisan Khilafatul Muslimin

”Kesepakatan bersama itu dilaksanakan tadi malam (13/6/2022) di Mapolres Jepara,” kata Mashudi kepada Murianews, Selasa (14/6/2022).

Mashudi menyebut ada lima hal yang disepakati itu. Pertama, menghentikan semua bentuk kegiatan penyebaran Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara. Baik itu dalam bentuk syiar motor maupun kegiatan lainnya.

Kedua, menghentikan segala bentuk ke-Amiran atau ke-Mas’ulan (kepengurusan, red) di seluruh Wilayah Kabupaten Jepara.Ketiga, pengajian atau majelis taklim di Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, atau di tempat lain di Kabupaten Jepara masih diperbolehkan. Namun, di bawah pengawasan serta pendampingan MUI Kabupaten Jepara.Keempat, mendukung secara penuh dan sungguh-sungguh terwujudnya Jepara sebagai kabupaten kerukunan. Kelima, kesepakatan ini mulai berlaku sejak tanggal disepakati dengan tanpa batasan waktu akhir.”Intinya, seluruh aktivitas Khilafatul Muslimin di Jepara dihentikan,” tandas Mashudi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler