Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Jajaran Satresnarkoba Polres Jepara barhasil mengamankan seratusan gram sabu-sabu dan pil koplo. Barang-barang haram itu didapatkan dari lima warga Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan penyitaan itu merupakan hasil operasi selama dua bulan, yakni pada Mei-Juni 2022.

”Kami telah mengamankan lima tersangka inisial AE, MA, BP, ND dan HG, dengan barang bukti 101.06 gram narkoba jenis sabu, serta 5024 butir obat terlarang,” kata Warsono, Senin (20/6/2022).

Baca: Jembul Tulakan Jepara Sudah Terdaftar Sebagai Warisan Budaya Bangsa

Warsono menyebut, penindakan itu bermula dari adanya informasi di masyarakat. Kemudian, dari informasi tersebut polisi melakukan penyidikan.

Dijelaskan lebih rinci, penindakan dimulai dari diamankannya tersangka berinisial AE (18) warga Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.

Ia diringkus polisi di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa barang bukti paket sabu-sabu sebert 0,4 gram.

Bersama tersangka, polisi mengamankan ponsel yang digunakan untuk transaksi. AE diduga kuat sebagai kurir sabu-sabu.

Kemudian, pada 16 Mei 2022, polisi meringkus MA (33) warga Tahunan, Kabupaten Jepara. Polisi juga mendapati 1,03 gram sabu-sabu dari tangan MA.

Diduga, MA adalah seorang pengedar narkoba. Bersama tersangka, polisi mengamankan ponsel dan sebuah motor yang jadi sarana kejahatannya.

Selanjutnya, pada 2 Juni 2022, Satresnarkoba Polres Jepara menangkap BP (42) warga Wedelan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Ia diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.Tersangka diringkus di Jalan Jepara-Bangsri. Dari tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram.Setelahnya, pada 11 Juni, anggota juga menangkap ND (46) warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Ia berperan sebagai kurur narkoba.Ia ditangkap tak jauh dari rumahnya. Saat ditangkap ia membawa 1 paket sabu seberat 96.24 gram yang dibungkus kardus HP.Para tersangka tersebut diketahui melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.Masih pada bulan yang sama, Satresnarkoba Polres Jepara kembali menangkap warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, HG (26).HG ditangkap karena kepemilikan obat terlarang. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5.024 butir obat terlarang berhasil diamankan saat penangkapan tersangka.Selain obat terlarang itu, Polisi juga mengamankan uang hasil transaksi Rp 350.000 dan HP milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler