Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Nasib malang menimpa seorang anak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Ia menjadi korban tindak asusila. Ironisnya, pelakunya adalah ayah tiri korban.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, tindakan bejat itu bahkan dilakukan sampai empat kali. Pertama dilakukan pada Jumat (15/6/2018) lalu.

Adapun modusnya, pelaku memaksa korban melakukan tindakan tak senonoh saat istrinya sedang tidak di rumah. Peristiwa pertama itu terjadi saat korban masih berusia 16 tahun.

Baca: Melihat Perang Obor Tegalsambi Jepara dari Dekat

Rozi menjelaskan, tindakan asusila itu dilakukan pelaku saat korban pulang dari sekolah. Saat itu, korban langsung masuk ke kamarnya. Sementara, ayah tirinya juga berada di rumah dan ibunya, sedang ke sawah.

“Momen itu kemudian dimanfaatkan tersangka,” kata Rozi, Selasa (21/6/2022).
“Momen itu kemudian dimanfaatkan tersangka,” kata Rozi, Selasa (21/6/2022).Saat itu, korban dipaksa dan diancam dibunuh oleh tersangka. Ibu korban juga diancam dibunuh. Korban pun terpaksa mengikuti keinginan tersangka.Ironisnya, perbuatan tak terpuji itu kembali diulangi tersangka sampai empat kali. Tindakan asusila itu dilakukan sampai 2021.Atas perbuatan itu, Tersangka diancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler