Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Kasus oknum perawat melecehkan seorang pasien perempuan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah disebut sarat dengan tindak pidana kekerasan seksual.

Itu diungkapkan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sebagai respon adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami pasien perempuan oleh oknum perawat RSUD RA Kartini Jepara, Jawa Tengah.

Anggota Paripurna Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan tindak pidana yang dilakukan pelaku tersebut sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca: Oknum Perawat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Jepara Dibebastugaskan

”(Tindakan pidana, red) yaitu berbentuk pencabulan yang diatur di luar UU TPKS ( Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dalam KUHP,” kata Siti kepada Murianews, Senin (27/6/2022).

Siti mengatakan, pelaku menggunakan kuasanya atas ketidakberdayaan korban sebagai pasien. Pada saat yang sama, korban memiliki kerentanan lantaran dia perempuan dan tengah menjadi pasien.

Tahun ini, kata Siti, Komnas Perempuan juga menerima aduan kasus pelecehan seksual oleh perawat laki-laki terhadap seorang ibu yang sedang menunggu bayinya sakit.

Disebutkannya, kasus-kasus kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja. Bahkan, itu terjadi di ruang perawatan rumah sakit.

”Komnas Perempuan menghargai dan mendukung korban yang berani menyuarakan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya,” jelas Siti.Siti pun mengapresiasi langkah RSUD RA Kartini yang sudah membebastugaskan oknum perawat itu.Namun, lebih dari langkah itu, Siti menganjurkan kepada pihak rumah sakit untuk melakukan penegakan kode etik dan membangun Standar Operasional Prosedur (SOP).Itu dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit.Diberitakan sebelumnya, publik Jepara digegerkan dengan pengakuan seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum perawat.Pengakuan pahit itu diunggah di akun Twitter @UpWanita. Di mana, ia mendapatkan pelecehan seksual saat terbaring sakit di ruang perawatan RSUD RA Kartini Jepara. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler