Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Perluasan Kawasan Industri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ternyata sempat menjadi perhatian Pemerintah Pusat.

Itu diungkapkan Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jepara, Agus Sulistiyono.

Ia mengungkapkan, saat berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 11-13 April 2022 lalu, justru Pemkab Jepara mendapat usulan menohok.

Di mana, saat itu pihak Kementerian ATR/BPN menyampaikan usulan perluasan kawasan industri di semua kecamatan sangat tidak direkomendasikan. Itu karena dikhawatirkan daya tampung dan daya dukung tidak terpenuhi.

Baca: Kawasan Industri Jepara Diperluas, NU-Muhammadiyah Kompak Menolak

Tak hanya itu, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) harus dipedomani dalam rangka untuk mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional.

Selain itu, Pemkab Jepara diharapkan dapat menyiapkan lahan sawah pengganti yang kondisi eksistingnya berupa sawah untuk diverifikasi KementrianATR/BPN.

Masukan-masukan tersebut, lanjut Agus, menjadi pertimbangan pembahasan ranperda itu. Rapat pembahasan perluasan kawasan industri pun kini dihentikan sementara.

”Saat ini rapat pembahasan terhenti. Belum ada jadwal lagi untuk membahasnya,” ujar Agus, saat ditemui Murianews di kantornya, Rabu (6/7/2022).Agus mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah delapan kali melakukan rapat dengan DPRD Jepara.Rapat itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2022-2024.Dalam ranperda itu, muncul satu pasal yang menyebut adanya rencana perluasan KPI di sembilan kecamatan. Yaitu Kecamatan Bangsri, Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Keling, Kembang, Mayong dan Pecangaan. Totalnya sekitar 2.517 hektare.Di rapat itu, Pemda Jepara menyodorkan perluasan KPI di Kecamatan Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Keling, Bangsri, Mlonggo, Mayong dan Pecangaan. Namun, di sisi lain, anggota pansus meminta perluasan KPI dilakukan di semua kecamatan.“Masing-masing anggota pansus mengusulkan. Dengan jumlah luasan beda-beda,” terang Agus. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler