Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Proyek pemeliharaan Jalan Mindahan-Damaran, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diprediksi tak bisa selesai sesuai waktu yang ditentukan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengatakan, proyek tersebut baru terlaksana sekitar 25 persen. Menurut hitungan waktunya, pekerjaan pemeliharaan tak bisa tetap waktu.

Pasalnya, sesuai dalam kontrak, proyek itu dimulai 31 Maret 2022 dan berakhir 28 Juli 2022.

”Kalau dihitung, kurang sepekan waktu kontraknya sudah habis. Tapi sampai saat ini baru 25 persen pengerjaannya,” kata Wachid, Senin (25/7/2022).

Baca: Berlubang, Jalan Jepara-Welahan Ditambal

Wachid sendiri sempat mengingatkan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut di lokasi. Menurutnya, rekanan telah mempermainkan uang rakyat, sehingga perlu mendapatkan sanksi.

”Kami meminta pak Kapolres dan pak Bupati untuk menindaklanjuti. Ini uang rakyat dipermainkan,” tegas Wachid.

Pihaknya juga meminta anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jepara untuk mengkroscek rekanan tersebut. Namun, pihak rekanan selalu tak hadir saat dipanggi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Pihaknya juga meminta anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jepara untuk mengkroscek rekanan tersebut. Namun, pihak rekanan selalu tak hadir saat dipanggi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).Terpisah, Kepala DPUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar mengatakan, pemeliharaan yang dikerjakan PT Batas (Bangun Tata Sarana) itu bernilai kontrak Rp 2,5 miliar.Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari. Namun, diperkirakan proyek itu tak selesai sesuai waktu yang ditentukan.”DPUPR sudah melakukan teguran-teguran kepada rekanan,” terangnya.Bahkan, lanjutnya, DPUPR juga telah melaksanakan show cause meeting pertama dan kedua, yaitu rapat pembuktian keterlambatan. Pelaksana telah mengajukan perpanjangan pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan proyek tersebut hingga tuntas.”Kami berikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan denda keterlambatan,” jelas Ary. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler