Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Seorang janda di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terpaksa ditahan polisi. Sebab, perempuan berinisial SM (22) itu kedapatan mengedarkan pil koplo.

Warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu sudah setahun berbisnis barang ilegal itu. Ia mengaku terpaksa menjual pil yang mengandung zat adiktif itu karena desakan ekonomi.

”Baru setahun saya jual (obat terlarang, red). Karena terdesak kebutuhan. Sebelumnya saya kerja di pabrik,” kata SM saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (28/7/2022).

Baca: Gawat! Kerawanan Narkoba di Jepara Rangking Dua Se-Jateng

SM mengaku mengawali jual beli itu atas inisiatif dirinya sendiri. Dia mendapatkan pil tersebut dari situs jual beli online dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Setiap seribu butir pil yang dibelinya seharga Rp 500 ribu. Ia kemudian menjualnya per sepuluh butir seharga Rp 25 ribu. Dari bisnis haram itu, SM mampu meraup uang sebesar Rp 2,5 juta.

Agar cepat laku, ia tak menjual pil itu seorang diri. Di tangan perantara SM, harga pil tersebut dijual lebih mahal dibanding harga yang dipatok SM.”Pembeli terbanyak dari teman. Anak-anak remaja usia sekitar 25 tahun,” kata SM.Bisnis SM akhirnya tercium Satresnarkoba Polres Jepara. SM kemudian ditangkap Kamis (23/6/2022) di sebuah kos di Kecamatan Tahunan.Atas kasus tersebut SM dikenakan pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler