Desakan Ekonomi, Seorang Janda di Jepara Nekat Edarkan Pil Koplo
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 28 Juli 2022 17:09:17
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Seorang janda di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terpaksa ditahan polisi. Sebab, perempuan berinisial SM (22) itu kedapatan mengedarkan pil koplo.
Warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu sudah setahun berbisnis barang ilegal itu. Ia mengaku terpaksa menjual pil yang mengandung zat adiktif itu karena desakan ekonomi.
”Baru setahun saya jual (obat terlarang, red). Karena terdesak kebutuhan. Sebelumnya saya kerja di pabrik,” kata SM saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (28/7/2022).
Baca: Gawat! Kerawanan Narkoba di Jepara Rangking Dua Se-Jateng
SM mengaku mengawali jual beli itu atas inisiatif dirinya sendiri. Dia mendapatkan pil tersebut dari situs jual beli online dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Setiap seribu butir pil yang dibelinya seharga Rp 500 ribu. Ia kemudian menjualnya per sepuluh butir seharga Rp 25 ribu. Dari bisnis haram itu, SM mampu meraup uang sebesar Rp 2,5 juta.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Janda di Jepara yang edarkan pil terlarang. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Seorang janda di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terpaksa ditahan polisi. Sebab, perempuan berinisial SM (22) itu kedapatan mengedarkan pil koplo.
Warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu sudah setahun berbisnis barang ilegal itu. Ia mengaku terpaksa menjual pil yang mengandung zat adiktif itu karena desakan ekonomi.
”Baru setahun saya jual (obat terlarang, red). Karena terdesak kebutuhan. Sebelumnya saya kerja di pabrik,” kata SM saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (28/7/2022).
Baca: