300 Ribu Rokok Ilegal dari Jepara Disita di Demak
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 3 Agustus 2022 17:34:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Bea Cukai Kudus kembali mengamankan peredaran rokok ilegal yang bersumber dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Terbaru, sebanyak 300 ribu batang rokok illegal dari Jepara disita di Kabupaten Demak.
Kepala Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho menerangkan, Senin (1/8/2022) malam, pihaknya menerima informasi adanya pergerakan mobil bermuatan rokok illegal. Jenis rokok yang yang dibawa kendaraan itu berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus berbegas menyisir Jalan Raya Kudus-Demak. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri seperti dalam informasi.
Mobil itu sedang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Demak.
”Kendaraan itu ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci,” ungkap dia, Rabu (3/8/2022).
Baca: Lagi, Satpol PP Pati Amankan Belasan Ribu Rokok Ilegal
Pihaknya bekerja sama dengan Polres Demak untuk mengevakuasi sementara mobil itu ke Polsek Dempet.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Proses penyitaan rokok ilegal dari Jepara yang diamankan di Demak. (Murianews/Bea Cukai Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Bea Cukai Kudus kembali mengamankan peredaran rokok ilegal yang bersumber dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Terbaru, sebanyak 300 ribu batang rokok illegal dari Jepara disita di Kabupaten Demak.
Kepala Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho menerangkan, Senin (1/8/2022) malam, pihaknya menerima informasi adanya pergerakan mobil bermuatan rokok illegal. Jenis rokok yang yang dibawa kendaraan itu berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus berbegas menyisir Jalan Raya Kudus-Demak. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri seperti dalam informasi.
Mobil itu sedang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Demak.
”Kendaraan itu ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci,” ungkap dia, Rabu (3/8/2022).
Baca: