Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Kendaraan berat dinilai menjadi salah satu biang kemacetan di Jepara. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara diminta mengatur ulang jam aktivitas kendaraan berat tersebut.

Desakan permintaan itu disampaikan anggota DPRD Jepara, Patmo Wisnu Nugroho, Kamis (11/8/2022). Menurutnya, pengaturan ulang jam itu mendesak dilakukan.

”Masalahnya, kemacetan di sejumlah titik di Jepara ini sudah parah. Apalagi saat jam-jam sibuk. Itu juga ditambah dengan adanya kendaraan bertonase yang ikut melintas pada jam tersebut,” kata Wisnu saat ditemui Murianews di ruang Fraksi NasDem.

Wisnu mengungkapkan, selama ini, jam-jam sibuk berada di rentang pukul 06.00-07.30 WIB. Biasanya, pada rentang waktu itu, anak-anak sekolah dan karyawan perusahaan sedang berangkat.

Baca: Jepara Butuh Guru Agama Kristen

Kemudian, pada rentang pukul 16.00-18.00 WIB, jalanan di Jepara juga selalu padat. Terutama di kawasan padat industri.

”Terutama di wilayah Jepara selatan. Di Kecamatan Mayong, Kalinyamatan, Nalumsari dan Pecangaan. Jadi, konsentrasi kepadatan lalu lintas harus segera diurai,” tegas Wisnu.

Wisnu menyarankan, kendaraan bertonase itu hanya boleh melintas di luar jam-jam sibuk.

Ia mendorong Pemkab Jepara memasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Raperda itu sendiri sudah dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jepara.”Kami sudah bahas dengan berbagai stakeholders. Di internal, kami sudah sepakat. Tinggal pihak eksekutif ini mau memasukkan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023 atau tidak,” jelas Wisnu.Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara, Trisno Santoso mengatakan, selama ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur jam lewat kendaraan bertonase. Sejauh ini, aturan itu hanya berupa imbauan.”Selama ini baru ada imbauan saja. Akibatnya, masih banyak kendaraan bertonase yang melintas pada jam sibuk. Akibatnya, kemacetan semakin parah,” ujar Trinso.Trisno menyambut baik klausul aturan jam melintas kendaraan bertonase dalam raperda inisiatif DPRD itu. Namun, saat ini materi ranperda tersebut masih berada di tangan bagian hukum Setda Jepara.”Memang perlu ada aturan yang jelas. Supaya semakin tertib,” pungkas Trisno. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler