Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Jawa Tengah, mewacanakan agar seluruh perusahaan di Jepara wajib menyediakan transportasi khusus karyawannya.

Wacana itu termaktub dalam bagian ke-enam Pasal 52 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jepara tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Empat ayat secara khusus dicantumkan dalam raperda itu. Ayat pertama, berisi penjelasan angkutan massal khusus diperuntukkan antara jemput karyawan.

Sementara pada ayat kedua ditekankan, perusahaan yang memiliki seribu karyawan lebih diwajibkan menyediakan angkutan khusus.

Karyawan yang bermukim di luar zona perusahaan atau jarak tempuhnya lebih dari 1 kilometer dari perusahaan, wajib menggunakan angkutan khusus dari pihak perusahaan.

Adapun titik penjemputan karyawan ditentukan oleh perusahaan. Dua aturan itu termaktub dalam Ayat 3 dan Ayat 4 Pasal 52.

Baca: Lesu, Ekspor Mebel Jepara Turun 40 Persen

Saat ini, raperda itu telah dibahas Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Jepara bersama eksekutif. Ketua Pansus III Padmono Wisnugroho mengatakan, pihaknya telah mengundang sejumlah perusahaan atau pabrik dalam agenda dengar pendapat.”Kami sudah sepakat secara internal. Rata-rata mereka sepakat,” kata Wisnu, Senin (15/8/2022).Menurutnya, kemacetan di Jepara harus segera dicarikan solusi. Aturan itu nantinya berlaku di seluruh Kabupaten Jepara, terutama di kawasan selatan, seperti di Kecamatan Pecangaan, Mayong, Kalinyamatan, dan Nalumsari.Padmono pun mendesak agar bisa segera dimasukkan ke program legislasi daerah (prolegda).”Karena aturan itu mendesak sekali. Kemacetan di Jepara ini semakin parah,” tandasnya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler