Pabrik-Pabrik di Jepara Bakal Diwajibkan Sediakan Angkutan Khusus Karyawan
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 15 Agustus 2022 13:55:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Jawa Tengah, mewacanakan agar seluruh perusahaan di Jepara wajib menyediakan transportasi khusus karyawannya.
Wacana itu termaktub dalam bagian ke-enam Pasal 52 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jepara tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Empat ayat secara khusus dicantumkan dalam raperda itu. Ayat pertama, berisi penjelasan angkutan massal khusus diperuntukkan antara jemput karyawan.
Sementara pada ayat kedua ditekankan, perusahaan yang memiliki seribu karyawan lebih diwajibkan menyediakan angkutan khusus.
Karyawan yang bermukim di luar zona perusahaan atau jarak tempuhnya lebih dari 1 kilometer dari perusahaan, wajib menggunakan angkutan khusus dari pihak perusahaan.
Adapun titik penjemputan karyawan ditentukan oleh perusahaan. Dua aturan itu termaktub dalam Ayat 3 dan Ayat 4 Pasal 52.
Baca: Lesu, Ekspor Mebel Jepara Turun 40 Persen
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Suasana jalan raya Jepara-Kudus saat bubaran karyawan pabrik. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Jawa Tengah, mewacanakan agar seluruh perusahaan di Jepara wajib menyediakan transportasi khusus karyawannya.
Wacana itu termaktub dalam bagian ke-enam Pasal 52 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jepara tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Empat ayat secara khusus dicantumkan dalam raperda itu. Ayat pertama, berisi penjelasan angkutan massal khusus diperuntukkan antara jemput karyawan.
Sementara pada ayat kedua ditekankan, perusahaan yang memiliki seribu karyawan lebih diwajibkan menyediakan angkutan khusus.
Karyawan yang bermukim di luar zona perusahaan atau jarak tempuhnya lebih dari 1 kilometer dari perusahaan, wajib menggunakan angkutan khusus dari pihak perusahaan.
Adapun titik penjemputan karyawan ditentukan oleh perusahaan. Dua aturan itu termaktub dalam Ayat 3 dan Ayat 4 Pasal 52.
Baca: