Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Rancangan peraturan daerah (Raperda) pun dibentuk untuk membuat kepastian hukumnya.

Ada empat raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada DPRD Jepara. Empat raperda itu yakni, Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2023-2027.

Kemudian, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Terakhir, Raperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara.

Sekda Jepara, Edy Sudjatmiko menjelaskan, Raperda tentang Penyertaan Modal BUMD diajukan terkait upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca: 11 Ribu Data Parpol di Jepara Belum Memenuhi Syarat

Tujuannya, untuk memperkuat struktur modal pada BUMD berdasarkan perencanaan usaha masing-masing. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian.

Sementara itu, terkait Raperda tentang BUMDes, Edy Sujatmiko menyebut status badan hukum menjadi alasan utamanya pengajuan regulasi itu.

Dengan status sebagai badan hukum, peran BUMDes semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya.
Dengan status sebagai badan hukum, peran BUMDes semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya.”Selain itu, BUMDes diharapkan dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa,” katanya.Kemudian, pengajuan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dimaksudkan agar ada dasar hukum untuk mewujudkan rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.Sedangkan Raperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan BPBD seiring tingginya risiko bencana di Jepara.”Saya berharap ini akan mendapat persetujuan dewan untuk dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah,” katanya.Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif langsung membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas keempat ranperda ini. Pansus I terkait penyertaan modal diketuai Agus Sutisna. Pansus II terkait BUMDes diketuai Choirul Anwar, Pansus III terkait pemukiman kumuh diketuai Akhmad Fauzi, dan Pansus IV terkait tata kerja BPBD diketuai Bustanul Arif.”Kami berikan waktu kepada masing-masing pansus untuk membahasnya. Sebelum ditetapkan menjadi Perda,” perintah Haiz. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler