Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Nelayan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sedang kesulitan mendapatkan BBM jenis solar. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pun memberikan solusi agar nelayan terlepas dari masalah itu.

Kasubag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara, Heru Sutamaji, menegaskan di Jepara tidak ada kelangkaan solar. Yang ada hanyalah keterlambatan distribusi lantaran kemacetan di Kabupaten Demak.

Atas masalah ini, Heru sebenarnya sudah menginformasikan kepada nelayan dan petani untuk membeli BBM jenis solar di SPBU. Pihaknya pun sudah memerintahkan pihak SPBU supaya melayani pembelian tersebut.

”Saya sudah minta teman-teman pemilik SPBU supaya melayani pembelian BBM jenis solar dari nelayan atau petani,” tegas Heru.

Baca: Didesak Nelayan, Pemkab Jepara Bakal Lakukan Ini untuk Distribusi Solar

Kendati demikian, lanjut Heru, pembelian di SPBU tidak bisa serta merta. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomo 191 tahun 2014, SPBU harus melayani pembelian BBM bersubsidi dengan dibuktikan surat rekomendasi dari dinas terkait.

Heru menjelaskan, surat rekomendasi tersebut harus diminta kepada dinas sesuai sektor pekerjaan. Bila nelayan, surat rekomendasi bisa diminta kepada Dinas Perikanan. Sedangkan, bagi petani, surat rekomendasi bisa diminta kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
Heru menjelaskan, surat rekomendasi tersebut harus diminta kepada dinas sesuai sektor pekerjaan. Bila nelayan, surat rekomendasi bisa diminta kepada Dinas Perikanan. Sedangkan, bagi petani, surat rekomendasi bisa diminta kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).”Sekarang yang terjadi, di SPBU itu ditolak. Karena surat rekomendasinya dari petingi (kepala desa, red). Kepada teman-teman di SPBU, saya suruh melayani kalau itu rekom dari dinas teknis terkait,” jelas Heru.Masalah nelayan tak cukup di surat rekomendasi, Heru mengatakan aturan saat ini, meskipun sudah memiliki surat rekomendasi, nelayan itu harus masuk data aplikasi Subsidi Tepat di MyPertamina.Kepada para pemilik SPBU, Herus sudah meminta agar mereka membantu pendaftaran di aplikasi tersebut. Alasannya, rata-rata nelayan dan petani di Jepara belum mafhum soal teknologi digital. Selain itu, mereka juga usianya sudah tidak muda lagi.”Kalau memang teman-teman SPBU itu tidak melayani, nanti kita koordinasikan. Kenapa tidak melayani,” pungkas Heru. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler