Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kedatangan lembaga antirasuah itu memantau dan mengawal pengelolaan aset daerah.

Seharian tadi, Kamis (8/9/2022), Ketua Satgas Kepedulian Bidang Koordinasi dan Supervisi, Uding Jauharudin, memantau beberapa aset Pemkab Jepara. Yaitu Stadion Kamal Djunaidi dan area pertokoan di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara.

Di lokasi-lokasi itu, pihaknya melakukan identifikasi data-data aset tersebut. Pasalnya, dua aset itu diketahui sempat menjadi sengketa.

”Pemkab Jepara harus mengamankan dulu aset-aset miliknya. Pemkab harus menguasai aset secara legal formal,” kata Uding kepada Murianews.

Menurut Uding, aset-aset yang tidak jelas legal formalnya, bisa menjadi masalah di kemudian hari. Masalah-masalah itu bukan tidak mungkin akan menjadi celah korupsi.

”Yang bisa dikorupsi tidak hanya uang. Tapi aset, tanah juga bisa dikorupsi,” tegas Uding.
”Yang bisa dikorupsi tidak hanya uang. Tapi aset, tanah juga bisa dikorupsi,” tegas Uding.Baca: Status Penguasaan Lahan Stadion Kamal Djunaidi Digugat di PN JeparaUding menuturkan, korupsi tanah umumnya dilakukan dengan cara beralih kepemilikan. Untuk itu, pihaknya terus mendampingi untuk mengawal dan memantau Pemkab Jepara menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan aset-asetnya.Uding berharap, masalah-masalah sengketa bisa diselesaikan dengan pencegahan. Sebab, jika masalah sudah masuk ke ranah penindakan, akan melalui banyak proses dan memakan waktu serta tenaga yang tak sedikit. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler