Sopir hingga Tenaga Kebersihan di Jepara Mendaftar Pegawai Non-ASN
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 21 September 2022 16:21:11
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara – Sejumlah sopir, tenaga keamanan hingga tenaga kebersihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendaftarkan diri jadi pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Oni Sulistijawan. Menurutnya, itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Menurutnya, pendaftaran itu sekaligus sebagai upaya pendataan. Mulanya, pendaftaran itu untuk pegawai honorer selain sopir, tenaga keamanan dan tenaga kebersihan.
”Tapi di Kabupaten Jepara, sopir, tenaga keamanan dan tenaga kebersihan diberi kesempatan itu,” jelas Oni, Rabu (21/9/2022).
Baca: Jepara Buka Formasi 1.015 PPPK, Separuhnya Guru
Oni mengatakan, proses pendataan pegawai rencananya berlangsung hingga akhir pekan ini.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Sejumlah sopir, tenaga keamanan hingga tenaga kebersihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendaftarkan diri jadi pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Oni Sulistijawan. Menurutnya, itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Menurutnya, pendaftaran itu sekaligus sebagai upaya pendataan. Mulanya, pendaftaran itu untuk pegawai honorer selain sopir, tenaga keamanan dan tenaga kebersihan.
”Tapi di Kabupaten Jepara, sopir, tenaga keamanan dan tenaga kebersihan diberi kesempatan itu,” jelas Oni, Rabu (21/9/2022).
Baca: