Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali meminta tambahan kuota solar pada Pertamina. Tambahan itu agar para nelayan bisa mengakses solar di SPBU.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan, pengajuan penambahan itu dilakukan sejak Senin (26/9/2022). Yakni, dalam rapat bersama Paguyuban Nelayan Jepara (Panel-J) dan Pertamina.

Edy menjelaskan, pemberian akses nelayan untuk dapat membeli solar di SPBU ada mekanisme dan aturannya. Terlebih dulu, harus ada pendataan nelayan.

Data itu diurus Bagian Perekonomian Setda Jepara. Kemudian, data itu diberikan pada Panel-J.

Baca: Nelayan Jepara Utara Urung Bisa Beli Solar di SPBU, Ini Sebabnya

Setelah itu, data diserahkan ke Dinas Perikanan setempat untuk pembuatan rekomendasi dan diajukan ke Pertamina guna penunjukan SPBU tujuan.

”Itu data paling tidak dua hari harus segera sampai di Dinas Perikanan,” kata Edy, Selasa (27/9/2022).
”Itu data paling tidak dua hari harus segera sampai di Dinas Perikanan,” kata Edy, Selasa (27/9/2022).Dijelaskan, jumlah solar nantinya disesuaikan dengan ketentuan. Di mana, solar yang didapat hanya untuk kapal dengan alat tangkap ramah lingkungan.Adapun perhitungannya, diperuntukkan pada mesin utama dan mesin bantu. Mesin bantunya adalah 20 persen dari mesin utama. Di samping itu, munculnya rekomendasi juga telah diatur dalam peraturan BPH Migas.Menurut Edy, penggunaan alat tangkap yang sesuai pun berkaitan dengan penerbitan pas kapal oleh Syahbandar. Hal itu pula berlaku bagi kapal jenis mini purse seine.”Nelayan dengan cantrang diminta agar dialihkan dengan jaring berkantong. Sehingga pasnya bisa diterbitkan oleh Syahbandar,” imbaunya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler