Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Sebanyak 28 orang anggota partai politik (Parpol) di empat desa Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara menjadi sampel diverifikasi faktual.

Empat desa itu merupakan pulau-pulau terpencil di Kecamatan Karimunjawa. Keempatnya yakni Desa Nyamuk, Kemujan, Karimunjawa, dan Parang.

Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri mengatakan proses verifikasi faktual pada 28 orang di Kecamatan Kariimunjawa itu dilakukan pada Jumat dan Sabtu (21-22/10/2022).

”Verifikasi faktual anggota partai di Karimunjawa ini perlu waktu khusus. Sebab kami tidak bisa datang dan pulang sewaktu-waktu,” kata Subchan, Senin (24/10/2022).

Hari pertama, verifikator melaksanakan tugasnya di Desa Kemujan dan Desa Karimunjawa. Rinciannya, ada delapan orang di Desa Kemujan dan 14 orang di Desa Karimunjawa.

Baca: Pariwisata Diharap Jadi Penyumbang Besar PAD Jepara

Hari kedua, giliran tiga orang di Desa Nyamuk dan satu orang di Desa Parang. Mereka semuanya didatangi tim untuk diverifikasi faktual terkait status keanggotaan partainya.

Di Desa Nyamuk, dari tiga orang yang menjadi sampel, dua di antaranya dapat ditemui di rumahnya. Sedangkan, satu orang tidak ketemu karena yang bersangkutan sedang bekerja di luar daerah. Sementara di Desa Parang satu satunya anggota partai yang diverifikasi tidak bisa ditemui.”Satu-satunya anggota partai yang di Desa Parang tidak bisa ditemui. Kami hanya bisa menemui istrinya dan kami minta agar menandatangani surat pernyataan sebagai saksi bahwa verifikator dari KPU sudah sampai ke rumah anggota partai,” jelas dia.Terhadap sampel anggota partai yang tidak bisa ditemui tersebut, dalam Peraturan KPU Nomor 4/2022, parpol masih bisa berupaya menghadirkan anggotanya di kantor partai untuk diverifikasi.Apabila dihadirkan di kantor partai masih belum bisa, verifikasi dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yakni panggilan langsung.Verifikasi faktual anggota partai calon peseta pemilu 2024 ini jadwanya masih sampai tanggal 4 November 2022. Saat ini KPU Jepara sudah menyelesaikan sekitar 40 persen dari total sampel anggota partai sejumlah 2.326. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler